terkini

4/12/24, 17:58 WIB Last Updated 2024-04-12T10:58:28Z



Palembang,MA-Surat Pengaduan Lembaga Swadaya Masyarakat Pemerhati Organisasi Sosial dan Ekonomi Republik Indonesia (LSM-POSE RI) terkait Laporan indikasi dugaan perbuatan melawan hukum atas pengangkatan IPTU NH mantan Kapolsek Keluang menjadi Kapolsek Sanga Desa, sudah di terima oleh Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) tanggal 07 Maret 2024.


Menanggapi hal tersebut, Kompolnas mengeluarkan surat Permohonan Klarifikasi kepada Kapolda Sumatera Selatan sesuai Surat Ketua Kompolnas Nomor B-447A/Kompolnas/3/2024 tanggal 28 Maret 2024 untuk ditindaklanjuti dalam waktu yang tidak terlalu lama.


Adapun yang menjadi rujukan Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia

Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2011 tentang Komisi Kepolisian Nasional. Surat Pengaduan Masyarakat Pose Ri Dewan Pimpinan Pusat dengan no surat: 15300/SPK/POSE/AII/2024 tanggal Maret 2024 perihal Laporan indikasi dugaan perbuatan melawan hukum.


Seperti diberitakan sebelumnya, Pengangkatan Iptu NH sebagai Kapolsek Sanga Desa dinilai bermasalah karena tidak bisa menjaga kondusifitas di wilayah Kecamatan Keluang (sebelumnya Iptu NH menjabat Kapolsek Keluang), pasca penertiban kegiatan ilegal refineri oleh Kapolda Sumsel beberapa waktu lalu.


"Dimana logikanya, perwira yang dipecat dari jabatan Kapolsek Keluang karena peristiwa kebakaran tempat penyulingan minyak ilegal, kemudian ditempatkan lagi di Kecamatan Sanga Desa yang notabenenya merupakan wilayah banyak aktivitas minyak," Ungkap Ketua Umum LSM POSE RI Desri SH saat dibincangi awak media dikediamannya, Jum'at (12/04/24).


Dirinya (Desri) juga mempertanyakan apakah Iptu NH benar-benar lolos dari pemeriksaan terkait peristiwa kebakaran hebat tempat Penyulingan Minyak Ilegal di daerah Simpang Cawang A7, Kecamatan Keluang yang terjadi di siang bolong sekira pukul 12.15 WIB, Sabtu 13 Januari 2024 lalu.


"Apakah benar tidak ada keterlibatan aparat dalam hal ini Kapolsek Keluang pada peristiwa kebakaran ilegal refineri yang terjadi pada siang bolong tersebut,? Lalu apakah tidak ada perwira lain yang lebih kompeten untuk menjabat sebagai Kapolsek Sanga Desa," tuturnya.


Berdasarkan informasi yang di dapat dari sumber terpercaya bahwa penunjukan Iptu NH sebagai Kapolsek Sanga Desa, itu sarat akan kepentingan politis serta disinyalir adanya titipan dari salah satu lembaga tinggi kepada petinggi Polri.


"Informasi yang kami terima, penunjukan mantan Kapolsek Keluang menjadi Kapolsek Sanga Desa ini terkait adanya unsur politis dan titipan salahsatu lembaga kepada petinggi Polri. Jika informasi tersebut benar, maka Kapolda Sumsel juga patut dipertanyakan integritasnya dalam hal kepemimpinan," Pungkasnya.

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar

Terkini

Topik Populer