HEADLINE
Dark Mode
Large text article

Ketua Badan Kerjasama Antar Nagari di Pesisir Selatan Jadi Tersangka Korupsi, Mengalami Kerugian Negara Sebanyak Rp.2,79 Milyar


_Rabu, 08 Mei 2024_



Pesisir Selatan,MA-Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan (Kejari Pessel) menetapkan Ketua Badan Koordinasi Antar Nagari (BKAN) Balai Selasa, AMR, sebagai tersangka korupsi.


AMR diduga turut membantu dalam tindak pidana korupsi Pengelolaan Dana Bergulir Eks PNPM MPd di Kecamatan Ranah Pesisir tahun 2018 sampai 2023.


"Penetapan tersangka AMR merupakan tindak lanjut terkait tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat (DAPM) atau Dana Bergulir Masyarakat Eks PNPM MPd di UPK Kecamatan Ranah Pesisir sejak tahun 2018 sampai 2023", ujar Kajari Pesisir Selatan Raymond Hasdianto Sihotang melalui Kacabjari Balai Selasa Robert Rasmi pada selasa, 07 Mei 2024.


Ia menjelaskan, penetapan tersangka dilaksanakan di Kantor Cabang Kejaksaan Balai Selasa, Negeri Pesisir Selatan.


Diketahui, AMR kala itu berkedudukan sebagai Ketua Badan Kerjasama Antar Nagari (BKAN) Kecamatan Ranah Pesisir sejak tahun 2018 sampai 2023.


Sebelumnya, pada tanggal 24 April 2024 Kacabjari Balai Selasa juga sudah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus yang sama, yakni YCP selaku ketua, RS selaku bendahara, E selaku sekretaris dan ER selaku staff UPK di Kecamatan Ranah Pesisir.


"Selama proses penyidikan bergulir, tersangka AMR terlibat sebagai pihak yang turut membantu melakukan tindak pindana korupsi dalam Pengelolaan Dana Bergulir Eks PNPM MPd di Kecamatan  Ranah Pesisir sejak tahun 2018 sampai 2023", katanya.


Atas perbuatan dari tersangka, terdapat kerugian keuangan negara sebesar lebih kurang Rp. 2,79 milyar.


"Itu berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP Perwakilan Sumatera Barat. Terhadap tersangka sudah kami lakukan penahanan di Rutan Kelas IIB Painan", terangnya.


"Saat ini pihak kami tengah menyiapkan berkas perkaranya untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Padang", pungkasnya.