Revisi UU Penyiaran: Ancaman bagi Transparansi dan Akuntabilitas Publik
Kubu Raya–MediaAdvokasi.Id Revisi Undang-Undang Penyiaran yang saat ini sedang dibahas di DPR mendapat perhatian serius dari berbagai kalangan. Ketua Dewan Pimpinan Cabang Persatuan Wartawan Republik Indonesia (DPC PWRI) Kabupaten Kubu Raya, Ismail Djayusam, menyatakan bahwa perubahan dalam UU Penyiaran dapat berdampak langsung pada Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik dan Undang-Undang Pelayanan Publik.
Dalam pernyataannya, Ismail Djayusam menjelaskan bahwa pengurangan kewenangan atau “amputasi” terhadap UU Penyiaran akan menghambat upaya transparansi dan akuntabilitas dalam pemerintahan. "Jika UU Penyiaran di amputasi, maka akan berpengaruh langsung terhadap UU Keterbukaan Informasi Publik dan UU Pelayanan Publik. Kedua undang-undang ini sangat bergantung pada mekanisme penyiaran untuk menyampaikan informasi yang akurat dan tepat waktu kepada masyarakat," tegasnya.
Lebih lanjut, Ismail menyebutkan bahwa hal ini juga membuka peluang besar bagi oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab untuk melakukan korupsi. "Dengan berkurangnya transparansi dalam penyiaran informasi, oknum-oknum tertentu akan lebih leluasa untuk menyembunyikan tindak korupsi. Ini adalah ancaman serius bagi integritas pelayanan publik dan hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang benar," tambahnya.
Revisi UU Penyiaran yang sedang dibahas mencakup berbagai aspek, termasuk pengurangan kewenangan lembaga penyiaran dalam menyampaikan informasi publik. Hal ini dikhawatirkan akan mengurangi akses masyarakat mendapat informasi yang penting dan mendesak, yang selama ini difasilitasi oleh media penyiaran.
Para pengamat dan aktivis informasi publik turut menyuarakan keprihatinan mereka. Mereka menekankan pentingnya menjaga sinergi antara UU Penyiaran, UU Keterbukaan Informasi Publik, dan UU Pelayanan Publik untuk memastikan pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Tanpa dukungan yang memadai dari media penyiaran, implementasi kedua undang-undang lainnya akan mengalami hambatan yang signifikan.
Ismail Djayusam dan organisasi wartawan lainnya berkomitmen untuk terus memantau perkembangan revisi UU Penyiaran ini dan siap memberikan masukan serta dukungan untuk memastikan hak masyarakat dalam mendapatkan informasi yang jujur dan transparan tetap terjaga.
Tentang Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI)
Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) adalah organisasi yang menaungi para jurnalis di Indonesia dengan tujuan meningkatkan profesionalisme dan integritas dalam pemberitaan. PWRI juga aktif dalam memperjuangkan kebebasan pers dan hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang akurat dan transparan.(red/tim)