HEADLINE
Dark Mode
Large text article

Kuasa Hukum Kades Dan Sekdes Botomulyo Datangi Kejari Kendal Guna Serahkan Surat Permohonan Penangguhan Penahanan


KENDAL | MediaAdvokasi.id
- Tim Hukum Karman Sastro & Partner bersama perwakilan Kades dan Sekdes mendatangi Kejaksaan Negeri Kendal guna menyerahkan surat permohonan penangguhan penahanan Kades dan Sekdes Botomulyo Kecamatan Cepiring Kabupaten Kendal yang di tahan sejak tanggal 10 Juni 2024.


Kedatangan rombongan Karman di terima langsung oleh penyidik kejaksaan Naufal Arbi beserta jajaran nya.


Usai keluar, kepada awak media ini Karman menjelaskan bahwa kedatangannya ke Kejari Kendal ini untuk menyampaikan surat permohonan penangguhan penahanan terhadap kedua klien nya yang saat ini berstatus sebagai tahanan Kejaksaan Negeri Kendal.


"Menurut penyidik kejaksaan, ditahan nya mereka, diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan tukar menukar tanah kas desa di Desa Botomulyo Kecamatan Cepiring Kabupaten Kendal dan penggunaan nya sebagai jaminan Bank BTN dan CBC Semarang," beber Karman, Kamis 13/06/24.


Adapun yang menjadi pertimbangan pihaknya mengajukan penangguhan penahanan adalah sebagai berikut :


Yang pertama, bahwa berdasarkan pasal 21 ayat (1) KUHAP yang menyatakan bahwa perintah penahanan terhadap seorang tersangka atau terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup, dilakukan dalam hal : tersangka akan melarikan diri, menghilangkan atau merusak barang bukti dan mengulangi perbuatannya kembali.


Dengan demikian, sudah tidak ada kekhawatiran dari penyidik jika klien kami merusak ataupun menghilangkan barang bukti, pasalnya semua barang bukti telah di sita oleh penyidik kejaksaan.


Yang kedua, bahwa berdasarkan pasal 21 ayat (1) KUHAP tetang kekhawatiran tersangka melarikan diri, maka bersama surat permohonan penangguhan penahanan ini kami lampirkan terkait dengan jaminan orang atau keluarga (terlampir).


"Terlihat di dalam lampiran jaminan itu, ada yang berasal dari keluarga dan saudara, bahkan dari koleganya 162 Sekdes dan 137 Kades ikut menjamin bahwa tersangka tidak akan melarikan diri dan bersikap kooperatif serta siap setiap saat dihadirkan apabila penyidik melakukan pemeriksaan," terang Karman.


Yang ketiga, bahwa berdasarkan pasal 31 ayat (1) KUHAP yang berbunyi, atas permintaan tersangka atau terdakwa, penyidik atau penuntut umum atau hakim, sesuai dengan kewenangan masing-masing, dapat mengadakan penanguhan penahanan dengan atau tanpa jaminan uang, atau jaminan orang, berdasarkan syarat yang ditentukan. 

 

"Sehubungan dengan hal tersebut diatas, maka kami mengharapkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kendal agar mengabulkan penangguhan penahanan tersebut," harap Karman.


Sementara itu, ketua Paguyuban Kepala Desa Bahurekso Kendal, Abdul Malik (kades Desa Ngampel Wetan) menuturkan jika para kades sekabupaten Kendal tetap menghormati proses hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Kendal.


"Hari ini terdapat pernyataan jaminan dari 137 Kades yang meyakini jika tersangka Kades Botomulyo yaitu SI dan Sekdesnya yaitu AR pasti bersikap kooperatif," ucap Malik.


"Teman Kades lainnya juga meyakini jika tersangka tak akan melarikan diri," jelasnya.


Data pasti bertambah karena ada 261 Kades yang masih dikumpulkan untuk mendukung agar Kades Botomulyo ditangguhkan penahanan nya. 


Sikap yang sama juga disampaikan oleh solidaritas dari Forum Sekertaris Desa (FORSEKDES) Rifqi Rosadi (Sekdes Ngampel), salah satu pertimbangan tersangka ditanggungkan penahanannya adalah layanan pemerintah desa Botomulyo Kendal tetap dapat berjalan dengan baik, hari ini sudah ada 162 Sekdes yang tanda tangan agar Sekdes Botomulyo ditangguhkan penahanannya.


"Lainnya masih dikumpulkan karena total ada 263 Sekdes sekabupaten Kendal," jelasnya.(Khozin)

Close Ads