Oknum Guru SD Yang Ngaku Sebagai Pengacara, Advokat, Konsultan Hukum dan Paralegal Akhirnya di Polisikan
KENDAL | Mediaadvokasi.id - Oknum guru P3K di Kecamatan Kangkung DI (39) yang mengaku sebagai Pengacara, Konsultan Hukum, Advokat dan Paralegal akhirnya di Polisikan oleh Juyanto bin Jumali warga Karang Malang wetan Kecamatan Kangkung Kendal.
Melalui Kuasa Hukumnya dari LBH Putra Nusantara, warga Sidomulyo Cepiring berinisial DI (terlapor) tersebut di adukan ke Unit Reskrim Polsek Kangkung.
Pasalnya dalam surat kuasa khusus yang di keluarkan oleh salah satu Law Firm di Kendal, tercantum nama yang bersangkutan dengan pekerjaan sebagai Pengacara, Advokat, Konsultan Hukum dan Paralegal.
Faktanya, oknum DI tersebut bukan sebagai Pengacara atau Advokat, tapi seorang guru yang berstatus P3K atau ASN (Aparatur Sipil Negeri) yang mengajar di salah satu sekolah dasar (SD).
Di dalam aturan sudah jelas bahwa PNS dilarang merangkap jabatan sebagai advokat.
Larangan ini diatur dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat dan Pasal 5 ayat (2) huruf c Peraturan PERADI Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Magang untuk Calon Advokat.
Pengaturan tentang Pegawai Negeri di antaranya diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) serta dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PP 53/2010).
Saat di Konfirmasi terkait dengan laporan tersebut, Kanit Reskrim Polsek Kangkung AIPTU Eko Rubiyanto membenarkan hal itu.
"Betul ada laporan itu, dan sekarang sedang dalam proses Lidik," tegas Kanit Eko by phone.
Sementara itu, Direktur LBH Putra Nusantara Kendal H. Saroji SH.MH. membenarkan bahwa pihaknya memang melaporkan oknum guru P3K ke Reskrim Polsek Kangkung.
H. Saroji menuturkan, Pelaporan itu terjadi akibat DI (terlapor) mengaku-ngaku sebagai seorang pengacara, padahal yang sebenarnya, ia seorang guru honorer atau ASN P3K di Kabupaten Kendal.
Oleh karena DI (terlapor) tercantum dalam surat kuasa khusus dan mengaku sebagai seorang advokat atau pengacara, apa yang dilakukan oleh DI (terlapor) merupakan tindak pidana penipuan dengan berpraktik layaknya pengacara.
"Foto copy surat kuasa khusus tertanggal 15 Agustus 2023 tercantum nama DI (terlapor)," tegas H. Saroji.
Menurut H. Saroji apa yang dilakukan oleh oknum tersebut termasuk kategori penipuan, dengan rangkaian kebohongan dan atau menggunakan martabat palsu sebagaimana ketentuan pasal 378 KUHP.
"Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan dan seterusnya.
"Diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun," beber H. Saroji, Kamis 20/06/24.
Di tempat lain, DI selaku terlapor saat di konfirmasi terkait dilaporkan dirinya, ia menjawab dengan angkuh dan jumawa, bahwa yang membuat surat kuasa tersebut bukan dirinya.
Selain itu, DI juga mengatakan tidak mengerti keberadaan surat kuasa tersebut.
DI justru balik bertanya, Jumanto itu dapat surat kuasa yang menyebutkan dirinya mengaku sebagai pengacara itu dari mana.
"Silahkan tanya kepada yang membuat, saya tidak pernah membuat, silahkan mau dilaporkan kemana saja, saya nggak apa-apa," jawabnya dengan angkuh.
Atas pengakuan DI bahwa dirinya tidak membuat dan tidak mengerti tentan adanya surat kuasa tersebut, buktinya di surat itu DI (terlapor) membubuhkan tanda tangan nya.
"Mustahil dia (DI) tidak tau, wong nyatanya dalam surat itu ada tanda tangan dia kok, masak dia tanda tangan tanpa membaca," urai H. Saroji menanggapi steatmen DI.(Khozin)
