SKANDAL RUP APBD MUBA 2026: Dana Umrah Rp 2,8 Miliar Diselundupkan Berkedok 'Kontribusi Asosiasi'
![]() |
| Ilustrasi .ai |
MUSI BANYUASIN, MA – Dokumen Rencana Umum Pengadaan (RUP) Sekretariat Daerah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) Tahun Anggaran 2026 mengungkap sebuah kejanggalan administratif yang berpotensi merugikan keuangan daerah. Alokasi dana fantastis sebesar Rp 2.835.000.000,- (Dua koma delapan tiga miliar rupiah) terindikasi kuat sebagai anggaran yang dimanipulasi nomenklaturnya.
Berdasarkan data resmi RUP, paket dengan Kode RUP 65081484 tersebut diberi nama "Belanja Jasa Kontribusi Asosiasi Bagian Kesejahteraan Rakyat". Secara sekilas, publik dan legislatif akan mengira dana Rp 2,83 miliar ini murni dialokasikan untuk iuran atau kontribusi keanggotaan pemerintah pada sebuah asosiasi resmi.
Namun, hasil bedah dokumen spesifikasi oleh Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) LSM Laskar Garuda Indonesia (LGI) Sumatera Selatan menemukan fakta yang sangat kontradiktif. Di dalam kolom uraian spesifikasi pekerjaan, peruntukan dana tersebut secara eksplisit tertulis: "Belanja Jasa Kontribusi Asosiasi Biaya Umroh Bagian Kesejahteraan Rakyat".
Ketua DPW LSM Laskar Garuda Indonesia (LGI) Sumatera Selatan, Al Anshor, S.H., C.MSP., mengecam keras temuan ini. Ia menilai ada upaya sistematis untuk mengelabui proses penganggaran publik.
"Membungkus kegiatan pembiayaan umrah senilai hampir tiga miliar rupiah ke dalam nomenklatur 'Kontribusi Asosiasi' adalah bentuk manipulasi administratif yang fatal. Publik dikelabui dengan judul kegiatan. Ini bukan lagi soal salah ketik, melainkan indikasi penyelundupan anggaran," tegas Al Anshor.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa secara aturan tata kelola keuangan daerah (Permendagri), bantuan pembiayaan umrah bagi masyarakat atau tokoh agama mutlak harus diklasifikasikan ke dalam Belanja Hibah, dan bukan dimasukkan sebagai Belanja Barang/Jasa melalui metode Penyedia (pihak ketiga).
Mekanisme Belanja Hibah menuntut tingkat transparansi yang sangat ketat, mulai dari pengajuan proposal, verifikasi kelayakan, penetapan Calon Penerima Calon Lokasi (CPCL) by name by address melalui SK Kepala Daerah, hingga penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).
"Dengan menyusupkan dana umrah ini ke jalur Belanja Jasa via perusahaan pihak ketiga atau travel, ada indikasi kuat oknum terkait berupaya mem-bypass aturan ketat penyaluran dana hibah tersebut. Implikasinya sangat berbahaya. Tanpa verifikasi SK Penerima Hibah yang jelas, kuota umrah miliaran rupiah ini menjadi sangat gelap, tidak tepat sasaran, dan rawan dibagikan untuk kepentingan kolega atau kroni tertentu," urainya tajam.
Atas temuan spesifikasi ganda yang menyesatkan ini, LGI Sumatera Selatan mendesak Sekretaris Daerah Kabupaten Muba dan Kabag Kesra untuk segera memberikan klarifikasi terbuka dan membekukan mata anggaran tersebut sebelum disahkan.
"Sebagai kontrol sosial, kami mendesak Inspektorat Provinsi Sumatera Selatan dan BPK RI Perwakilan Sumsel untuk segera turun tangan membedah RUP Setda Muba 2026 ini. Jangan sampai uang rakyat menguap hanya karena rekayasa nomenklatur di atas kertas," tutupnya. (Red)
