terkini

RDP Soal Pj Bupati Aceh Singkil Ancam Warga Terus Berlanjut

Pujo
6/04/24, 12:31 WIB Last Updated 2024-06-04T05:31:37Z
 


Aceh Singkil-mediaadvokasi.id
Ketua DPRK Aceh Singkil, Hasanuddin Aritonang, mengatakan rapat dengar pendapat (RDP) pada Jumat, 31 Mei 2024 atas pengaduan masyarakat soal intimidasi dan pengancaman yang dilakukan oleh Pj Bupati terus berlanjut dan akan kembali digelar. Karena, masalah ini telah melebar dan 
viral di media sosial (Medsos).


"Untuk RDP soal pengancaman kepada warga atas nama Abdul Gafur yang dilakukan Pj Bupati Aceh Singkil, Drs Azmi MAP akan terus ditindaklanjuti. Karena, RDP yang dilaksanakan komisi 1 DPRK Aceh Singkil  kemarin, atas pengaduan Abdul Gafur (korban) kepada DPRK baik secara lisan maupun tulisan, belum ada membuahkan hasil, sehingga insyaallah pekan depan kita lakukan lagi RDP itu ,"kata Hasanuddin Aritonang ketika dikonfirmasi Senin (3/6) di ruang kerjanya.


Kata Aritonang, permasalahan tersebut akan diungkap secara terang benderang karena bertentangan dengan etika, ancaman dan fitnah.

"Sehingga patut dipertegas, siapa yang memfitnah dan siapa mengancam,"katanya.

Pertikaian Abdul Gafur dan Pj Bupati Aceh Singkil, Azmi kata Aritonang, terjadi di depan umum, tentu ini ada yang mendengarkan, ada saksi si A, si B dan C. Maka akan berlanjutlah RDP untuk diminta keterangan lagi kepada si A si B dan si C. Yang di RDP bukan Pj Bupatinya tapi para saksi-saksi yang ada pada saat kejadian itu.


"Pj Bupati tidak bisa di RDP. Namun berdasarkan cerita pelapor kasus pengancaman terakhir ada yang melihat, karena di depan umum. Saksi-saksi yang dilaporkan nanti ada di pihak pejabat terkait, itulah yang kita minta keterangannya,” kata Aritonang.

Kita akan mencoba meminta keterangan kepada saksi mata soal ancaman tersebut yang menggunakan fasilitas negara sehingga etik disini jadi tanggungjawab DPRK. 


"Karena sudah masuk di berbagai media, dan viral sehingga hal ini masih berjalan dan harus dituntaskan. Intinya laporan Gafur belum di cabut dan semuanya akan kita urut, termasuk saksi-saksi,”katanya.


Menurut Aritonang, RDP tidak diharamkan dan hanya meminta keterangan baru untuk mendapat kesimpulan. 

“Kalau sepakat di dalam hal ini, nanti hak interpelasi juga tidak haram,” tegasnya.


Apalagi, lanjut Aritonang, persoalan ini belum terjadi perdamaian antara kedua belah pihak.

“Kalau Gafur sudah damai, kenapa dia datang ke kantor DPRK untuk melapor, intinya kami sebagai DPRK Aceh Singkil bekerja secara profesional dan tidak ada maksud apa-apa, kami hanya mengerjakan berdasarkan tugas kami sebagai wakil rakyat,"ujarnya.


Sekedar diketahui, Abdul Gafur telah membuat laporan ke DPRK Aceh Singkil terkait dugaan intimidasi dan pembungkaman yang dilakukan oleh Pj Bupati Aceh Singkil, Azmi, terhadap dirinya. 

Abdul Gafur mengaku diancam setelah mengkritik kebijakan Pj Bupati di akun Facebooknya. 

Abdul Gafur menjelaskan kronologi pengancaman terjadi bermula pada Selasa, 28 Mei 2024 lalu di Cafe Mesenina kawasan Kampung Pulo Sarok, Kecamatan Singkil, Aceh Singkil, dia didatangi Pj Bupati dengan didampingi Ajudan, Sopir dan stafsusnya lalu disuruh naik mobil dinas Bupati secara paksa.


Pj Bupati Azmi kemudian membawa paksa Abdul Gafur ke pantai untuk berduel dan sempat melayangkan tangannya, namun ditahan oleh Ajudan dan stafsusnya.

Setelah puas memarahi Abdul Gafur, kemudian Pj Bupati mengantar kembali korban ke Cafe Mesenina.

"Adapun dampak yang dia rasakan akibat perbuatan Pj Bupati Aceh Singkil tersebut, dirinya merasa ketakutan dan terintimidasi serta tergantung secara psikologis,"pungkasnya.(Jank)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • RDP Soal Pj Bupati Aceh Singkil Ancam Warga Terus Berlanjut

Terkini

Topik Populer