HEADLINE
Dark Mode
Large text article

Gara Jual Seng Bekas Nyawa Melayang Ahkirnya Terancam Penjara 15 Tahun Karena membunuh Terjadi Di Silungkang

 


 Sawahlunto.MA-Satuan Reserse Kriminal Polres Sawahlunto berhasil mengungkap perkara dugaan tindak pidana pembunuhan yang terjadi di Dusun Tengah Sawah Desa Silungkang Duo Kecamatan Silungkang Kota Sawahlunto yang terjadi pada hari Kamis (29/08/2024) sekitar pukul 05.30 Wib.


Kasus tersebut diketahui berdasarkan laporan dari masyarakat sekitar pukul 06.30 Wib. Berdasarkan informasi tersebut Personel dari Satuan Sat Reskrim bersama Personel Polsek Muaro Kalaban yang dipimpin langsung oleh Kapolres Sawahlunto Akbp Purwanto Hari Subekti, S.Sos didampingi Kasat Reskrim Akp. Syafrinaldi, S.H. bergerak cepat mendatangi TKP untuk melakukan penyelidikan.


Saat dilakukan proses penyelidikan sekitar pukul 07.00 Wib, didapat informasi dari personil piket polsek muaro kalaban, telah datang seorang laki-laki dewasa berinisial 'SH' ke Polsek Muaro Kalaban menyerahkan diri dan mengakui bahwa Ia telah melakukan pembunuhan.


Setelah selesai proses penyelidikan di TKP, Personel Polres dan Polsek Muaro Kalaban lansung melakukan evakuasi terhadap korban dan membawa korban ke RSUD Kota Sawahlunto guna dilakukan Visum Et Repertum guna kepentingan penyidikan.


Kapolres Sawahlunto Akbp Purwanto Hari Subekti, S.Sos melalui Kasat Reskrim Akp Syafrinaldi, S.H. menyampaikan "Setelah dilaksanakan interogasi awal terhadap 'SH' Panggil Yan, 58 Tahun, Pedagang, alamat Dusun Lubuak Kubang Desa Silungkang Oso Kecamatan Silungkang Kota Sawahlunto. ia mengakui bahwa telah melakukan pembunuhan terhadap korban 'RH' Panggilan Rudi,"


"Korban 'RH' yang berumur 49 Tahun, berprofesi sebagai tukang ojek, beralamat di Dusun Tengah Sawah Desa Silungkang Duo Kecamatan Silungkang Kota Sawahlunto dibunuh oleh 'SH' di rumah mertuanya di Dusun Tengah Sawah Desa Silungkang Duo Kecamatan Silungkang Kota Sawahlunto,"


Kejadian berawal ketika 'SH' terbangun dari tidur karena sakit perut dan ingin BAB (Buang Air Besar) sekitar pukul 05.30 Wib, ketika menuju WC terhalang oleh korban 'RH' yang sedang mencuci piring di dekat pintu masuk WC,"


Menurut pengakuan 'SH' ia menyampaikan kepada 'RH' dengan ucapan (Awas lah a aden sasak cirik a) Awas kamu saya sudah tidak tahan lagi mau Buang Air besar) kemudian 'RH' menjawab “Tunggu lu!” dengan nada keras,"


Kemudian 'SH' langsung emosi dan melihat 1 (satu) Buah Cangkul terletak di sekitar lokasi kejadian dan ia langsung memegang gagang cangkul tersebut dan memukulkan Mata Cangkul tersebut sebanyak lebih kurang 5 (Lima) kali ke arah kepala 'RH',


Akibatnya bagian Kepala 'RH' mengeluarkan darah dan tergeletak di lantai, saat 'SH' ingin meninggalkan TKP datang saksi Pgl HERMAN dan UZAIFA dan menyampaikan “Ba a kok ang bae si 'RH' (kenapa kamu pukul RH) kemudian ia menjawab “Khilaf den” (saya Khilaf) sambil meninggalkan lokasi TKP,"


Selanjutnya 'SH' pergi menuju ke Mesjid Tepi Air Silungkang untuk BAB (Buang Air Besar), setelah BAB dia langsung menuju pasar silungkang untuk menenangkan diri. Saat diperjalanan sekira pukul 06.00 Wib 'SH' bertemu dengan Pgl FURQAN dan menyampaikan (Kan Ko awak alah Khilaf, Alah tacatuak si Rudi, caliak lah nyo dirumah kini) (Keponakan saya sudah Khilaf telah melakukan pemukulan terhadap RUDI, lihat lah dia dirumah sekarang),"


Setelah itu 'SH' duduk di pasar Silungkang, tak berselang lama datang Kepala dusun Pasar Baru Pgl UBAY dengan menyampaikan “Mak Kapolsek wak lai mak” (Mak, pergi ke Polsek kita lagi mak) kemudian Ia menjawab “Jadi Pak Dusun” kemudian 'SH' pergi Ke Polsek Muaro Kalaban bersama Kepala Dusun dengan menggunakan sepeda motor,"


"Guna kepentingan penyidikan lebih lanjut terhadap 'SH' beserta barang bukti Barang Bukti berupa 1 buah cangkul dg panjang sekira 71 cm dg mata cangkul terbuat dari besi, baju dan celana korban, 1 pasang sendal jepit milik korban, 2 buah piring kaca dan 1 buah sendok, serta 1 helai baju warna orange milik pelaku,"


Terhadap terduga pelaku 'SH' Panggil Yan di sangkakan melanggar Pasal 338 KUHP Jo 351 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.


Yanto/AA Kondo

Mediaadvokasi

Close Ads