Rungkat..!? Gugatan Dico - Ali di Tolak Majelis Musyawarah Bawaslu Kendal
KENDAL | Mediaadvokasi.id - Majelis Musyawarah Bawaslu Kabupeten Kendal akhirnya menolak seluruh permohonan pemohon (Dico-Ali) dalam sengketa pendaftaran Pilkada Kendal, karena di nilai tidak ada alasan kuat untuk mengabulkan permohonan pemohon, Sabtu 14/09/24.
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya, demikian diputusakan dalam rapat pleno Bawaslu Kabupaten Kendal, pada hari Jumat tanggal 13 September 2024, yang dihadiri oleh Heavy indah Oktaria, Sholihin, Muhammad Habibi, Muhammad Atho'illah, Muhamad Bahrul Amin," ucap Ketua Majelis Heavy saat membacakan putusan nya.
Menurut Hevy Indah Oktaria alasan majelis menolak dalil pemohon karena mengacu pada PKPU 08 Tahun 2024 tentang Pemilihan Kepala Daerah.
Bahwa setiap parpol hanya bisa mengajukan satu paslon dan tidak dapat mencabut atau mengalihkan dukungan kepada paslon lain.
Terkait alasan KPU Kendal menolak atau mengembalikan berkas pendaftaran Dico-Ali, menurutnya hal itu tindakan sah dan sesuai dengan Undang-undang dan peraturan yang berlaku.
Dengan keputusan Majelis Bawaslu tersebut memastikan bapaslon Dico-Ali gagal mengikuti Pilkada serentak kabupaten Kendal tahun 2024.
Menanggapi putusan tersebut, kuasa hukum Dico-Ali, Fajar Saka mengaku belum memutuskan apakah akan melakukan penolakan dengan mengajukan banding ke PTUN, atau menerima putusan.
“Kami akan laporkan dulu ke Dico-Ali, karena majelis musyawarah memberikan waktu tiga hari untuk kami pikir-pikir. Terkait apakah akan banding atau menerima putusan,” jelasnya.
Namun secara garis besar pihaknya mengaku tidak puas atas putusan tersebut, karena menurut Saka, majelis hanya mempertimbangkan 30 persen dari dalil-dalil yang di kemukakan oleh pihaknya (pemohon).
"Majelis hanya mempertimbangkan dalil-dalil dan pencapaian yang disampaikan termohon dan pihak terkait, dan tidak cukup mempertimbangkan dalil-dalil yang kami sampaikan, itulah yang akan menjadi dasar bahwa kami merasa tidak puas dan keberatan" tegasnya dihadapan wartawan.(Khozin)