Proyek Jaringan Air Desa Mekar Baru Bukan Tanggung Jawab PDAM Tirta Raya, Ini Penjelasannya!
PDAM Tirta Raya Luruskan Informasi Terkait Proyek Jaringan Air di Mekar Baru
KUBU RAYA-kalbar ,MediaAdvokasi.id — PDAM Cabang Sungai Ambawang, Kalimantan Barat, menyampaikan klarifikasi terkait proyek pemasangan jaringan distribusi dan sambungan rumah (SR) PDAM di Desa Mekar Baru, Kabupaten Kubu Raya. Menurut keterangan dari pihak PDAM, proyek ini bukanlah pekerjaan dari PDAM Tirta Raya melainkan dari Dinas PUPR Bidang Cipta Karya, Kabupaten Kubu Raya.
Kepala Cabang Unit PDAM Sungai Raya, Rizal, menyatakan bahwa proyek ini didanai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kubu Raya dengan dukungan Dana Alokasi Khusus (DAK) 2024. Proyek ini dikerjakan oleh CV Batara Althar Jaya dengan nilai kontrak sebesar Rp 5,8 miliar.
"Saya mewakili PDAM Tirta Raya, Kubu Raya menyampaikan bahwa proyek itu bukan dari pihak kami, melainkan dari Dinas PUPR melalui Bidang Cipta Karya Kabupaten Kubu Raya. Sesuai dengan papan proyeknya, pekerjaan tersebut belum selesai dan belum ada serah terima ke PDAM, sehingga itu bukan tanggung jawab PDAM Kubu Raya," tegas Rizal.
Untuk memastikan kejelasan, tim media ini menghubungi Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Kabupaten Kubu Raya, Dedy Zulkarnaen. Dedy membenarkan bahwa proyek pemasangan jaringan PDAM hingga ke rumah warga memang berada di bawah tanggung jawab Dinas PUPR, bukan PDAM.
Ia juga menambahkan bahwa proyek tersebut direncanakan akan memasang sekitar 810 sambungan rumah (SR) PDAM di Desa Mekar Baru. "Pemasangan jaringan PDAM sampai ke rumah warga gratis, dan untuk Desa Mekar Baru memang ada sekitar 810 SR yang dipasang," jelas Dedy.
Proyek ini diharapkan dapat meningkatkan akses air bersih bagi masyarakat di Desa Mekar Baru dan menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam memperluas jangkauan layanan PDAM di wilayah Kubu Raya.( Syafriudin)