HEADLINE
Dark Mode
Large text article

Dewan Buruh Dan Pimpinan Serikat Pekerja Kabupaten Kendal Temui Ketua DPRD, Minta Dukungan Kenaikan UMK Tahun 2025


KENDAL | Mediaadvokasi.id - Dewan Buruh bersama perwakilan pimpinan serikat pekerja Kabupaten Kendal mengadakan audiensi Ke pimpinan DPRD Kendal, Senin 11/11/24.

Rombongan diterima langsung oleh Ketua DPRD Mahfudz Shodiq, Ketua Komisi D, Dedi Ashar dan wakil ketua komisi D, Ari Sulistyo di ruang kerjanya.

Di depan Pimpinan DPRD masing-masing pimpinan serikat pekerja saling menyampaikan aspirasinya.

Salah satu yang disampaikan dan menjadi konsen mereka adalah, menuntut pemerintah daerah dan dewan pengupahan kabupaten Kendal untuk segera melakukan penghitungan kenaikan UMR tahun 2025 dengan menggunakan hasil survey komponen kebutuhan hidup layak (KHL).

Pertimbangannya, kenaikan berbagai kebutuhan pokok serta inflasi dalam beberapa tahun terakhir harus memutakhirkan nilai KHL dari kondisi terkini. Maka, kenaikan upah 35 persen pada 2025 di kabupaten Kendal merupakan hal yang wajib untuk mengurangi beban para pekerja.

Di tandaskan oleh ketua dewan buruh Kendal, Sudarmaji, bahwa Pemda Kendal dan Disperinaker harus mematuhi terhadap keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan upah buruh.

"Kami berharap agar pemerintah daerah Kendal mematuhi keputusan MK dalam hal penghitungan dan kenaikan UMR pada tahun 2025," tegas Sudarmaji.

Sebagai pertimbangan, ia telah menyerahkan proposal tentang pengupahan dengan memakai sistem kebutuhan hidup layak (KHL), kepada Ketua Dewan," lanjut Sudarmaji.

Sementara itu, usai acara, Ketua DPRD Kendal Mahfud Shodiq kepada awak media ini menyampaikan bahwa kedatangan mereka bermaksud untuk menyampaikan keinginannya, salah satunya adalah kenaikan upah buruh pada tahun 2025.

"Kenaikannya harus sesuai dengan kebutuhan hidup layak (KHL)," terang Mahfudz.

"Oleh karena itu, DPRD akan segera berkordinasi dengan pihak terkait termasuk Disperinaker, bagaimana rumusannya, agar tidak ada yang merasa dirugikan, yang jelas masyarakat Kendal harus di untungkan," imbuhnya.

Mahfudz Shodiq berjanji dalam waktu dekat ini (sebelum 21/11) pihaknya akan melakukan kordinasi, sejauh mana rencana atau rumusan yang dilakukan oleh Disperinaker bersama-sama teman-teman buruh.

Seperti yang kita ketahui bersama, bahwa upah minimum regional (UMR) kabupaten Kendal tahun 2024 adalah Rp 2.613.573.30, 

Menurut salah satu buruh yang berhasil awak media ini wawancarai mengatakan, bahwa UMR Kendal sebesar tersebut menempati urutan ke 3 di Jateng.

"Kendal ada di rangking ke 3 besaran UMR di Jateng tahun 2024 mas," ucap Suryo. (Khozin)