HEADLINE
Dark Mode
Large text article

PPK Pante Bidari Dikritik, Penolakan Keberatan Paslon 01 Dinilai Prematur



Aceh Timur – MA: Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pante Bidari kembali menjadi perbincangan publik setelah secara kontroversial menolak surat keberatan yang diajukan pasangan calon (paslon) nomor urut 01 calon Bupati Aceh Timur Sulaiman- Abdul Hamid pada tanggal 30 November 2024, pada hari yang sama juga dikeluarkan Surat penolakan ini, bahkan diterbitkan tidak berselang lama setelah surat keberatan diterima, memicu kritik terhadap sikap dan kompetensi PPK.

Surat keberatan dari tim Paslon 01 diajukan untuk melaporkan dugaan pelanggaran administratif yang dilakukan paslon lain di wilayah kecamatan Pante Bidari. Tim Paslon 01 berharap agar PPK segera menindaklanjuti keberatan tersebut sesuai prosedur, termasuk meneruskan laporan kepada Panwaslu Kecamatan.



Namun, PPK Pante Bidari justru menerbitkan surat penolakan pada tanggal yang sama, yang menurut banyak pihak menunjukkan proses yang terburu-buru dan minim pertimbangan. Dalam surat penolakan tersebut, PPK menyatakan bahwa laporan Paslon 01 tidak relevan dan tidak memenuhi syarat untuk diproses.

“Ini adalah tindakan yang gegabah. Kami menduga PPK tidak memeriksa isi laporan secara mendalam sebelum menolak. Apalagi mereka langsung menerbitkan surat penolakan pada hari yang sama, yang mengesankan mereka terburu-buru menutup laporan kami,” ujar Kuasa Hukum Paslon 01, Ikbal Farabi. 

Lebih lanjut, surat penolakan yang diterbitkan PPK menjadi bahan tertawaan masyarakat karena memuat sejumlah kesalahan mendasar, termasuk penggunaan kalimat yang tidak formal dan ketidaksesuaian dengan aturan hukum pemilu.

Salah satu bagian dalam surat itu berbunyi, "PPK Pante Bidari tidak menandatangani keberatan karena kejadian khusus yang dibuat kurang rinci, tidak menyebutkan desa yang dianggap tidak sesuai dengan pelapor", 

Komentar keras datang dari tokoh masyarakat Pante Bidari, Abdurrahman yang menyebut tindakan PPK sebagai bentuk pelecehan terhadap proses demokrasi. “Bagaimana mungkin lembaga yang seharusnya profesional justru menunjukkan kebodohan seperti ini? Penolakan di hari yang sama tanpa analisis mendalam jelas-jelas melanggar prosedur,” katanya.

Sampai berita ini disiarkan, ketua PPK Pante Bidari belum berhasil dikonfirmasi. 

Kasus ini semakin menarik perhatian setelah salinan surat penolakan PPK beredar luas di media sosial. Surat tersebut memperlihatkan sikap PPK yang dinilai lebih mementingkan kepentingan tertentu daripada menegakkan integritas pemilu.

Tim Paslon 01 berencana melaporkan PPK Pante Bidari ke KPU Kabupaten Aceh Timur dan Bawaslu untuk mendapatkan penjelasan serta keadilan atas kejadian ini.