Jajaran Polres Kendal Berhasil Ungkap Sejumlah Kasus Pidana Dalam Rangka Cipta Kondisi Jelang Ramadhan
KENDAL | MediaAdvokasi.id-Di awal tahun 2025, Jajaran Polres Kendal telah berhasil mengungkap sejumlah kasus pidana.
Hal itu disampaikan Wakapolres Kendal, Kompol Indra Jaya Syahputra, dalam kegiatan Konferensi Pers di Mapolres Kendal, Jumat 21/02/25.
Menurut Kompol Indra, Penyampaian tersebut bertujuan memberikan informasi kepada masyarakat, bahwa Polres Kendal sedang dan telah melaksanakan kegiatan dalam rangka cipta kondisi jelang Idul Fitri 1446 H.
Kompol indra juga menyampaikan, kegiatan cipta kondisi yang dilakukan mulai tanggal 20 Januari-20 Januari 2025 merupakan perintah Kapolda Jawa tengah Nomor : B/584/I/3.3/2025.
Selanjutnya Kompol Indra memaparkan sejumlah kasus yang sudah di ungkap, diantaranya perjudian nomor togel hongkong, beberapa kasus peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang, serta kasus aksi tawuran yang mengakibatkan satu remaja meninggal dunia.
Dari kasus peredaran narkoba, Polres Kendal berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti, di antaranya AS (26) warga Ngaliyan Semarang dengan barang bukti total 5,7 gram sabu-sabu, psikotropika 26 butir, dan pil 1.200 butir.
Pelaku AJ (23), warga Desa Banyuurip Kecamatan Ngampel Kendal dengan barang bukti total 116 pil koplo.
Kemudian pelaku MAK (27) Warga Desa Krajankulon Kecamatan Kaliwungu diamankan dengan barang bukti total 108 pil koplo.
Selanjutnya, pelaku BFR alias Mn (18) warga Desa Rowosari Kecamatan Rowosari Kendal dengan barang bukti total 880 pil koplo.
"Dua pelaku lainnya yaitu RB alias Rd (24) dan MK alias R (26) diketahui merupakan warga Aceh. R diamankan bersama barang bukti total 1.073 butir pil koplo, sedangkan Rd dengan barang bukti total 414 butir pil koplo," beber Wakapolres.
Selain itu, Polres Kendal juga berhasil melakukan penindakan penjualan miras dengan menyita miras pabrikan dan oplosan ciu 98 botol.
"2 kasus di proses tipiring, 26 dilakukan pembinaan," ucap Wakapolres.
Adapun untuk kasus minuman keras, premanisme dan perbuatan asusila serta perjudian masih dalam penyidikan dan pengembangan
"Untuk kasus premanisme dan asusila serta perjudian masih dalam penyidikan," tegas Kompol Indra.(Khozin).