HEADLINE
Dark Mode
Large text article

Ditengah Efisiensi, DPRD Kota Palembang Anggarkan Pakaian Dinas Rp. 1,2 Miliar

Foto. Net


Palembang, MA - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Palembang Anggarkan, Belanja Pakaian Dinas dan Atribut Pimpinan dengan Pagu Rp. 1.270.000.000,-


Belanja Pakaian Dinas ini terdiri dari Belanja Pakaian Dinas dan Atribut Pimpinan dan Anggota DPRD didalamnya termasuk Jas Adat Rp.500juta, Belanja Pakaian Sipil Resmi (PSR) Rp.250juta, Belanja Pakaian Dinas Harian (PDH) Rp. 275juta, Belanja Pakaian Sipil Harian (PSH)Rp. 120juta, dan Belanja Pakaian Sipil Lengkap (PSL) Rp.125juta, yang dimana pekerjaan ini akan dikerjakan oleh CV. Jung Jaya. 



Lebih lanjut, pengadaan kegiatan ini dilakukan melalui proses e purchasing yang telah diumumkan pada 16 Maret 2025, dan pada hari yang sama ditunjuk dan berkontrak kepada CV. Jung Jaya dengan nilai realisasi sebesar Rp. 1.245.000.000,00.


Pekerjaan ini dinilai masih menggunakan E Katalog V.5, dimana penelusuran pada E Katalog V.6 atau Inaproc CV Jung Jaya belum menampilkan produk-produk yang saat ini dipesan oleh DPRD Kota Palembang. 


Disisi lain, meski ditengah efisiensi, sesuai dengan Inpres No.1/2025, tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD TA 2025, terdapat pengurangan belanja yang bersifat pendukung. 


Dikonfirmasi Via Pesan WhatsApp, Ketua DPRD Kota Palembang, Ali Subri, ditanyai terkait pengadaan pakaian dinas yang saat ini apakah sudah melalui kajian efisiensi anggaran?


Dan Terkait pengetatan dan pengurangan belanja yang bersifat pendukung, apakah ada kewajiban Dewan menggunakan Pakaian Dinas? Hingga berita ini tayang belum memberikan tanggapan. (Al)

(tulisan dan data analisis ini milik www.mediaadvokasi.id, dilarang mengcopy paste tanpa izin)

Close Ads