HEADLINE
Dark Mode
Large text article













Hanya Gara-gara Bongkar Paralon, Tersangka Tega Sabet Tetangganya Dengan Mesin Pemotong Rumput


KENDAL | Media Advokasi.id
- Dalam Operasi Berantas Preman Aman Candi tahun 2025, jajaran Polres Kendal telah berhasil mengungkap 6 (enam) kasus tindak pidana menonjol.

Dalam kurun waktu 10 hari ini Polres Kendal berhasil mengungkap enam kasus tindak pidana, dan menangkap 13 tersangka, diantara nya 7 tersangka masih dibawah umur, mereka terlibat dalam kasus pengeroyokan dan penganiyaan.

Diantara tindak pidana yang di ungkap, di antaranya penganiayaan, pencurian, kepemilikan senjata tajam dalam peristiwa tawuran, pengeroyokan, pemerasan dan kasus pencurian dengan pemberatan.

Hal itu diungkapkan Kapolres Kendal AKBP Handry Sianipar dalam konferensi pers yang digelar di Aula Tribata Mapolres Kendal, Kamis 22/05/25.

Hadir mendampingi AKBP Hendry Susanto Sianipar, Kasat Reskrim, AKP Rizky Ari Budianto dan Kasi Humas, AKP Rasban 

Selanjutnya Kapolres menjelaskan, tindak pidana yang berhasil diungkap pada operasi aman candi tahun 2025.

"Ada beberapa tersangka yang sedang kami proses terkait dengan tindak pidana tersebut. Dimana para tersangka ini melakukan tindak pidana di wilayah hukum Polres Kendal seperti di kecamatan Ngampel, Boja, Kaliwungu, Sukorejo, Gemuh dan Patebon," ungkap Kapolres Kendal.

Namun yang menarik, Peristiwa Pidana yang terjadi di Dukuh Tridi Rt 05 RW 03 Desa Dampal Rejo Kecamatan Ngampel.

Hanya gara-gara bongkar paralon yang dipasang, tersangka Mariadi bin Sholeh tega menyabet perut korban Sareh bin Sumadi(alm) menggunakan mesin pemotong rumput.

Akibat perbuatan nya, pelaku diancam pasal 351 ayat 1 KUH Pidana dengan ancaman 2 tahun 8 bulan.(Khozin)