HEADLINE
Dark Mode
Large text article

SPBU 14256563 Kecamatan Silaut, Pesisir Selatan Diduga Langgar Aturan: Jual BBM Subsidi ke Pengecer Gunakan Jerigen.




Pessel - mediaadvokasicom 24/ 7 kamis malam Pengecer Gunakan Jerigen Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Nomor 14-256563 yang berada di Jalan Lintas Barat Sumatera (Tapan-Muko-muko), Silaut, Sumatera Barat, Indonesia tampaknya hingga kini masih melayani pelanggan pertalite bersubsidi yang mengunakan jerigen.


SPBU yang dipercaya sebagai perpanjangan Pertamina itu berani terang-terangan mengkangkangi SOP serta aturan dan peraturan serta perundang-undangan terkait pembelian BBM.


Dari pantauan PAB beberapa kali di lapangan, operator SPBU Nomor 14-256563 kerap melayani ratusan jerigen, sehingga pelanggan pengguna kendaraan, baik sepeda motor maupun mobil sering mendapat kendala hingga harus mengantri berkepanjangan, dan bahkan dengan waktu yang singkat SPBU tersebut sering kehabisan bahan bakar Pertalite.


Bahkan Operator SPBU tersebut lebih doyan mengutamakan pelayanan bagi pelanggannya yang mengunakan jerigen, sebab dari setiap pelanggan jerigen kalau operator mendapat jasa uang Fie (sogokan-red) dengan nilai variasi dari pembeli agar mendapat pelayanan denga baik, meski para pembeli mengunakan jerigen tersebut tanpa ada membawa surat rekomendasi dari instansi terkait.


Menyikapi hal tersebut salah satu Warga Silaut pelanggan jerigen yang mengaku tidak disebutkannya.Warga Silaut,Pesisir Selatan,Sumatera Barat tersebut saat menunggu antrian ketika diwawancari PAB mengatakan ,”memang kami setiap harinya mengambil BBM jenis Pertalite bersubsidi SPBU ini (Nomor 14-256563 ) dan kami juga harus membayar uang jasa bervariasi kepada Operator sesuai dengan banyaknya permintaan kita” Kata Warga setempat.



“Memang Kami harus menunggu dari pagi hingga truck tangki datang melakukan pengisian BBM di SPBU itu, sesuai antrian kami mendapat pelayanan pembelian Pertalite, dan Cuma SPBU inilah di Kecamatan Silaut yang bisa melayani bebas pembeli BBM Pertalite, hingga memudahkan bagi kami bagi pelanggan eceran di masing-masing daerah,” Ungkap Nya dengan mulut ditutup masker..



Terkait dengan pelayanan SPBU nakal di Kecamatan Silaut Pesisir Selatan yang mengkangkangi aturan dan peraturan perundang-undangan serta tidak menjalani SOP yang ada, tokoh masyarakat di Kecamatan Silaut Pesisir Selatan ketika PAB meminta tanggapan nya Rabu (28/15/2025) mengatakan ,”Adanya tudingan kalau salah satu SPBU di Kecamatan Silaut yakni disebut-sebut SPBU Nomor 14-256563 terduga melayani pelanggan mengunakan jerigen, ini tentunya telah melanggar aturan dan peraturan perundang-undangan Pertamina” Kata Salah satu tokoh masyarakat Silaut.


“Sebab larangan itu telah diatur dalam Standar Operasional Prosedur (SOP) yang sudah ditetapkan oleh pemerintah, dan larangan itu disebabkan karena jerigen terbuat dari bahan yang mudah terbakar, dan setiap warga Negera di Republik Indonesia yang melanggar aturan dan peraturan serta Undang-undang yang berlaku, harus ditindak tegas.



Mediaadvokasicom ( tim )