HEADLINE
Dark Mode
Large text article

Dakwaan Jaksa Terbukti, Amin Mansur dan Yudi Herzandi Divonis 1 Tahun 4 Bulan Penjara

Amin Mansur dan Yudi Herzandi menjalani sidang pembacaan putusan majelis hakim di Pengadilan Tipikor Palembang (Foto : Ariel)

PALEMBANG, MA - Terbukti bersalah melakukan pemufakatan jahat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemalsuan dokumen buku atau daftar khusus untuk pemeriksaan administrasi pengadaan tanah Jalan Tol Betung - Tempino - Jambi tahun 2024, Terdakwa Amin Mansur mantan pegawai BPN dan Yudi Herzandi selaku Asisten I Pemkab Musi Banyuasin dijatuhi pidana penjara masing-masing selama 1 tahun 4 bulan.

Vonis tersebut dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Fauzi Isra SH MH dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus, Jumat (15/8/2025).

Dalam amar putusannya majelis hakim menyatakan bahwa, para terdakwa telah terbukti Melakukan Permufakatan Jahat, Dengan Sengaja Memalsu Buku-Buku Atau Daftar-Daftar Yang Khusus Untuk Pemeriksaan Administrasi yang melanggar ketentuan Pasal 9 Jo Pasal 15 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.

"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Amin Mansur dan Terdakwa Yudi Herzandi oleh karena itu, dengan pidana penjara masing-masing selama 1 tahun 4 bulan. Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp50 juta dengan subsider 2 bulan kurungan," ujar hakim ketua saat membacakan putusan.

Adapun hal-hal yang memberatkan majelis hakim dalam pertimbangannya menilai bahwa perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.

Sedangkan hal-hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan dan belum pernah dihukum.

Setelah mendengarkan putusan tersebut Jaksa Penuntut Umum Kejari Musi Banyuasin langsung menyatakan Banding, sedangkan terdakwa melalui penasehat hukumnya menyatakan pikir-pikir.

Dalam perkara tersebut juga turut menjerat H Halim selaku Direktur PT SMB yang dilakukan penuntutan secara terpisah. (Ariel)