Mantan Perangkat Desa Perjelas Perkara Jerat AR Oknum Anggota DPRD Banyuasin
Banyuasin, MA - Sudah banyak saksi yang dimintai keterangan penyidik Polda Sumsel dalam rangka kasus 263 atau 266 KUH Pidana yg menjerat AR oknum anggota DPRD Banyuasin.
Berdasarkan LP/ B / 726 / VI / 2025 / SPKT POLDA SUMATERA SELATAN, tanggal 4 Juni 2025.
Seperti diberitakan dibeberapa media, tanggal 11 Agustus 2024 AL dan HY telah memberikan keterangan di hadapan penyidik Polda Sumsel, begitu pula tanggal 12 Agustus 2025 NR, MS, dan SG penuhi undangan penyidik Polda Sumsel utk memberikan keterangan.
Hal itu dibenarkan langusung oleh AW selaku pengacara pelapor ketika dihubungi oleh wartawan, "Benar banyak saksi yg sudah memberikan keterangan, bahkan seluruh keluarga pelapor sebagai ahli waris yg mana diantaranya YS merupakan mantan kepala desa sumber makmur periode sebelum AR menjabat sebagai kepala desa," ujar AW singkat,
"Untuk keterangan yang lain silahkan hubungi masing-masing yang bersangkutan, dan insya Allah dalam waktu dekat penyidik Polda Sumsel akan turun ke sumber makmur melihat Objek secara langsung," tambah AW sebelum menutup telponnya.
Sementara itu IW yg merupakan saksi pelapor menjelaskan panjang lebar kepada wartawan saat diwawancarai melalui sambungan WhatsApp
" Saya selaku ketua panitia pembuatan SPH pada tahun 2017, bersama perangkat desa lainnya. Tidak pernah membuat SPH atas nama Koramil, Karena pada tahun 2016 sebelum nya pernah AR meminta saya utk membuatkan SPH tersebut tapi kami tolak ujar IW, karena secara administrasi tidak memenuhi syarat, dan secara fisik dilapangan saya pribadi mengetahui bahwa tanah tersebut sejak dari dulu ada yg mengelola dan menguasai, ujar IW.
Sementara itu NR yg saat itu menjabat sebagai sekretaris desa sumber makmur memberikan keterangan tambahan kepada wartawan, yg membenarkan bahwa dia sendiri sudah menjelaskan dihadapan penyidik Polda Sumsel, bahwa dia pernah pada tahun 2017 di perintahkan AR yg saat itu menjabat sebagai kepala desa sumber makmur untuk melakukan pengukuran tanah, sebagai bawahan saya patuhi perintah atasan , kata NR yang saat itu mengajak kepala dusun , ketua RT, dan di dampingi oleh Babinsa , yang saya sendiri lupa berapa orang tepatnya.
Kemudian setelah itu saya membuat berita acara pengukuran, dan saya tanda tangani selebihnya saya serahkan kepada AR selaku kepala desa sejak saat itu saya tidak tahu lagi apalagi sampai terbitnya SPH Krn saya pindah tugas di kantor camat kecamatan muara Padang, tambah NR.
"Semuanya sudah saya jelaskan dihadapan penyidik, bahwa saya tidak pernah tanda tangan SPH, kecuali berita acara surat ukur, jika SPH itu diterbitkan AR seharusnya minta tanda tangan ke saya lagi tapi itu tidak pernah terjadi. Besar dugaan saya tanda tangan saya di palsukan," Kata NR.
Hal serupa dipertegas oleh IW selaku ketua panitia pembuatan SPH, bahwa banyak tanda tangan di SPH tersebut dipalsukan, terutama tanda tangan dirinya. (Ril)