HEADLINE
Dark Mode
Large text article

KPK Periksa Lagi Eks Pj Bupati dan Anggota DPRD OKU Disidang Kasus OTT Suap Dana Pokir

Tim Jaksa KPK menghadirkan lagi mantan Pj Bupati OKU dan anggota DPRD dalam sidang perkara OTT Suap Fee Pokir di Pengadilan Tipikor Palembang (Foto : Ariel)

PALEMBANG, MA - Sidang pembuktian perkara Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi terkait suap fee dana proyek Pokir anggota DPRD OKU masih bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus, Rabu (20/8/2025).

Dalam perkara tersebut menjerat tiga anggota DPRD Umi Hartati, M Fahruddin, Ferlan Juliansyah dan satu Kepala Dinas PUPR OKU Nopriansyah.

Dihadapan majelis hakim yang diketuai Fauzi Isra SH MH, Tim Jaksa Penuntut Umum KPK kembali menghadirkan mantan Pj Bupati Igbal Alisyahbana bersama dua anggota DPRD OKU Rudi Hartono dan Parwanto guna diperiksa sebagai saksi untuk keempat terdakwa tersebut.

Selain itu Jaksa KPK juga menghadirkan tiga saksi lainnya yakni, Kamaludin, Sahril Elmi dan Erlan Abidin.

Dalam persidangan saksi Iqbal Alisyahbana membantah adanya pernyataan kalau pada pertemuan dengan anggota DPRD bahwa dana aspirasi tahun 2025 akan diberikan secara berbeda dengan tahun sebelumnya.

"Saya tidak pernah menyampaikan seperti itu (soal dana aspirasi). Pertemuan dengan anggota DPRD memang ada tapi saya kurang paham mereka-mereka mewakili kubu YPN-YESS atau Bertaji," kata Iqbal saat menjawab pertanyaan Jaksa KPK.

Kemudian Jaksa KPK mencecar soal anggaran Pokir yang semula Rp 45 miliar, tiba-tiba berubah menjadi Rp 35 miliar. Namun menurut Iqbal hal itu, terkait Instruksi Presiden entang efisiensi anggaran.

"Setelah APBD disahkan pas sekali saya mau pamit dan mengakhiri tugas sebagai Pj saya ajak anggota DPRD pamit sekaligus menyampaikan tentang Inpres soal efisiensi. Soal nilai pokir menjadi Rp 35 miliar, nanti seandainya di APBD perubahan ada perbaikan, saya sampaikan silahkan dikoordinasikan dengan Bupati terpilih," ujarnya.

Sementara saksi Parwanto menyebut diajak oleh seseorang untuk bertemu di rumah Dinas Bupati OKU. Tapi ia mengaku lupa siapa yang mengajak diantara anggota DPRD OKU atau Pemkab OKU.

"Saya lupa waktu itu siapa yang telepon itu mendadak Pak, bukan undangan secara resmi. Jadi tidak tahu siapa yang menginisiasi pertemuan itu. Dan kenapa yang dibahas itu pokir, karena adanya keterlambatan ," ujar Parwanto.

Sebagai anggota DPRD OKU yang sudah duduk di kursi tersebut sejak tahun 2004 ia menjelaskan, setiap tahunnya memang usulan pokir selalu ada. Namun dengan mekanisme E-Pokir.

"Usulan pokir selalu ada pak. Tahun 2024 pokir yang kami masukkan melalui e-pokir, masuknya di tahun berjalan antara bulan Januari sampai Maret," ujarnya.

Seperti diketahui dalam perkara OTT tersebut sebelumnya menjerat Ahmad Sugeng Santoso dan M Fauzi alias Pablo yang mana keduanya sudah dijatuhi pidana masing-masing selama 1 tahun 6 bulan dan 2 tahun penjara. (Ariel)