Kantor Dinas Perkimtan dan Dinsos Kota Palembang Digeledah Penyidik Kejari Palembang
![]() |
Kajari Palembang Hutamrin didampingi Kasi Pidsus Arjansyah Akbar melakukan press release seusai melakukan penggeledahan di kantor Perkimtan dan Dinsos Kota Palembang |
PALEMBANG, MA - Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Palembang melakukan penggeledahan di kantor Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kota Palembang.
Penggeledahan tersebut, terkait penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Bahan-bahan Bangunan dan Kontruksi Rutin Waskim tahun anggaran 2024.
Kepala Kejaksaan Negeri Palembang Hutamrin didampingi Kasi Pidsus Arjansyah Akbar mengatakan, penggeledahan dilakukan dibeberapa lokasi strategis yang diduga berkaitan langsung dengan kegiatan yang menjadi objek penyidikan pada, Selasa (19/8/2025) kemarin.
"Beberapa lokasi yang digeledah yakni, kantor Dinas Perkimtan Kota Palembang di Jalan Slamet Riyadi dan kantor Dinas Sosial Kota Palembang di Jalan Merdeka. Dari hasil penggeledahan Tim Penyidik berhasil mengamankan sejumlah dokumen-dokumen, barang bukti elektronik, serta barang bukti lainnya yang berkaitan dengan Pengadaan Bahan-Bahan Bangunan dan Konstruksi Rutin Waskim Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Palembang Tahun Anggaran 2024," jelas Hutamrin saat press release, Rabu (20/8/2025).
Hutamrin menegaskan, Tindakan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Pengeledahan dengan Nomor : SPrint-3938/L.6.10/fd.2/08/2025 tanggal 15 Agustus 2025 yang dikeluarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Palembang dan Surat Penetapan Penggeledahan Nomor : 19/PenPid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Plg tanggal 15 Agustus 2025.
"Dalam proses penyelidikan ditemukan adanya bukti awal telah terjadi Tindak Pidana Korupsi dalam Pengadaan Bahan-Bahan Bangunan dan Konstruksi Rutin Waskim Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Palembang Tahun Anggaran 2024," tegasnya.
Dijelaskannya, penggeledahan tersebut dilakukan dalam rangka mencari dan mengumpulkan alat bukti guna membuat terang tindak pidana yang terjadi dan untuk menemukan pihak-pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban secara hukum.
"Bahwa proses penegakan hukum akan dilakukan secara profesional dan proporsional. Penggeledahan ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, khususnya dalam pengelolaan keuangan negara/daerah yang bersumber dari APBD," tegas Hutamrin.
Hutamrin melanjutkan, bahwa anggaran dengan nilai kontrak sebesar Rp2.556.322.000, pada Tahun Anggaran 2024, diduga terdapat beberapa kegiatan fiktif dan kegiatan kurang volume yang mengindikasikan adanya perbuatan melawan hukum.
"Saat ini sedang dilakukan pendalaman untuk mengetahui pihak yang bertanggung jawab atas perbuatan tersebut," pungkasnya. (Ariel)