HEADLINE
Dark Mode
Large text article

Praperadilan Ditolak, Darmanto Efendi Sah Jadi Tersangka

Aiptu Heru Pujo Handoko dari Bidkum Polda Sumsel (Foto : Ariel)

PALEMBANG, MA - Gugatan Praperadilan yang diajukan oleh pihak Darmanto Efendi selaku Pemohon Darmanto terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka dalam perkara KDRT ditolak seluruhnya. 

Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Hakim Tunggal Fatimah SH MH, menyatakan penetapan tersangka yang dilakukan oleh Polrestabes Palembang adalah sah dan menolak seluruhnya gugatan Praperadilan yang diajukan oleh Pemohon.

Sesuai sidang Polrestabes Palembang selaku Termohon melalui Aiptu Heru Pujohandoko dari Bidkum Polda Sumsel mengatakan, hakim tunggal Praperadilan dalam putusannya menolak seluruhnya gugatan dari Pemohon Darmanto Efendi. 

“Selanjutnya majelis hakim juga dalam amar putusan menyatakan penyelidikan yang dilakukan oleh penyidik sah menurut hukum," ujar Aiptu Heru, Senin (4/8/2025).

Heru juga menjelaskan, untuk berkas Darmanto Efendi selanjutnya akan diproses lebih lanjut dan sekarang berkasnya sudah di pihak Kejaksaan.

“Kemudian untuk tahap selanjutnya penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap II. Setelah semuanya lengkap baru akan memasuki proses persidangan," katanya. (Ariel)