HEADLINE
Dark Mode
Large text article

Tidak Eksepsi atas Dakwaan KPK, Anggota DPRD OKU Umi Hartati Ajukan JC

Jauhari tim kuasa hukum Umi Hartati memberikan keterangan pers seusai sidang di Pengadilan Tipikor Palembang (Foto : Ariel)

PALEMBANG, MA - Tiga anggota DPRD Umi Hartati, M Fahruddin, Ferlan Juliansyah dan Kepala Dinas PUPR OKU Nopriansyah telah menjalani sidang pembacaan Jaksa Penuntut Umum KPK di Pengadilan Tipikor Palembang, Senin (4/8/2025).

Dimana dalam dakwaannya, Jaksa KPK mendakwa tiga anggota DPRD OKU telah menerima kompensasi fee dari dana Pokir sebesar Rp1,5 miliar dan Rp2,2 miliar melalui terdakwa Nopriansyah.

Atas dakwaan tersebut, Umi Hartati melalui penasehat hukumnya Jauhari menyatakan tidak mengajukan keberatan atau eksepsi.

“Terhadap dakwaan tersebut kami tidak mengajukan eksepsi, tetapi kami menyampaikan surat permohonan Justice Colabolator (JC) dalam persidangan tadi," ujar Jauhari.

Dia berharap, permohonannya JC yang diajukannya agar dikabulkan oleh majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut.

“Harapan kami permohonannya JC dapat dikabulkan agar perkara ini terang benderang, sehingga bisa menjadi pertimbangan majelis hakim untuk memberikan putusan yang seringan-ringannya terhadap klien kami," pungkasnya. (Ariel)