HEADLINE
Dark Mode
Large text article

Kasi Pidsus Kejari Muba Diduga "Tidak Profesional", Buat Story WA dari Berita Copy Paste

Tangkapan layar story Kasi Pidsus Kejari Musi Banyuasin 

PALEMBANG, MA - Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin telah melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi Penyalahgunaan Dana Kredit Usaha Rakyat pada Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kantor Unit Sekayu tahun 2022-2023 ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus, Kamis (4/9/2025).

Dalam perkara itu menjerat tersangka Yuli Efrina mantan pegawai BRI selaku mantri pada Bank Plat Merah Unit Sekayu tersebut.

Akan tetapi, Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin Firmansyah terkesan tidak profesional dalam menyaring pemberitaan tersebut.

Pasalnya, Firmansyah justru membuat story WhatsApp berita pelimpahan perkara itu dari media yang mengcopy paste dari media Media Advokasi.

Karena setelah dibaca dan diteliti, berita media online yang dibuat story oleh Kasi Pidsus Kejari Musi Banyuasin itu ternyata asli tulisan wartawan Media Advokasi yang bertugas di Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus.

Untuk diketahui, media online yang mengcopy paste berita itu hanya merubah awal tulisan dengan dalih rilis dari Kejari Musi Banyuasin. Akan tetapi setelah ditelusuri ternyata tulisan berita tersebut milik Media Advokasi yang di Copas tanpa izin.

Yang parahnya justru dibuat story oleh Firmansyah selaku Kasi Pidsus Kejari Musi Banyuasin. (Ariel)