Kejari Periksa ASN Dinas Perkimtan Kota Palembang dan 5 Ketua RT Kelurahan Karya Jaya
![]() |
Lobi utama Kejaksaan Negeri Palembang (Foto : Ariel) |
PALEMBANG, MA - Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Palembang kembali melakukan pemeriksaan terhadap enam orang saksi terkait penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Bahan-bahan Bangunan dan Kontruksi Rutin Waskim tahun anggaran 2024 pada Dinas Perkimtan Kota Palembang, Senin (15/9/2025).
Kali ini, giliran satu orang ASN Dinas Perkimtan dan lima Ketua RT di Kelurahan Karya Jaya diperiksa sebagai saksi terkait perkara tersebut.
Kasi Pidsus Kejari Palembang Arjansyah Akbar melalui Kasubsi A Intelijen Fachri Aditya mengatakan, Tim Penyidik masih melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap 6 orang saksi.
"Hari ini Tim Penyidik Pidana Khusus Kejari Palembang melanjutkan pemeriksaan terhadap 6 orang saksi terkait indikasi tindak pidana korupsi yang berada di Dinas Perkimtan Kota Palembang, adapun saksi-saksi yang diperiksa yakni, AA pihak dari Dinas Perkimtan Kota Palembang, serta E, R, MT, RM, YS merupakan Ketua RT di Kelurahan Karya Jaya," ujar Fachri.
Fachri menjelaskan, pemeriksaan para saksi untuk Ketua RT di mulai dari pukul 09.00 WIB sampai dengan pukul 12.00 WIB.
Sedangkan untuk ASN Dinas Perkimtan Kota Palembang diperiksa mulai dari pukul 09.00 WIB.
"Masing-masing saksi dari ketua RT diberikan 10 sampai 15 Pertanyaan. Dan saksi dari Dinas Perkimtan Kota diberikan 20 sampai dengan 25 pertanyaan," jelasnya.
Fachri menegaskan, pemeriksaan saksi-saksi dilakukan dalam rangka mencari dan mengumpulkan alat bukti guna membuat terang tindak pidana yang terjadi dan untuk menemukan pihak-pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban secara hukum.
Seperti diketahui, Kejaksaan Negeri Palembang saat ini sedang melakukan penyidikan terkait anggaran dengan nilai kontrak sebesar Rp2.556.322.000 Tahun Anggaran 2024 pada Dinas Perkimtan, yang dipergunakan untuk kegiatan swakelola sebanyak 131 kegiatan.
Dalam pelaksanaannya, diduga terdapat beberapa kegiatan fiktif dan kegiatan kurang volume yang mengindikasikan adanya perbuatan melawan hukum. (Ariel)