HEADLINE
Dark Mode
Large text article




















Jaksa KPK Hadirkan Lagi Eks Pj Bupati dan Anggota DPRD OKU di Sidang Suap Fee Pokir

Tim Jaksa KPK kembali menghadirkan mantan Pj Bupati dan Anggota DPRD OKU dalam persidangan kasus suap dana Pokir di Pengadilan Tipikor Palembang (Foto : Ariel)

PALEMBANG, MA - Sidang lanjutan pembuktian perkara Operasi Tangkap Tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait suap fee dana proyek Pokir anggota DPRD OKU masih bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus, Selasa (9/9/2025).

Dalam perkara tersebut menjerat tiga anggota DPRD Umi Hartati, M Fahruddin, Ferlan Juliansyah dan satu Kepala Dinas PUPR OKU Nopriansyah.

Dihadapan majelis hakim yang diketuai Fauzi Isra SH MH, Tim Jaksa Penuntut Umum KPK menghadirkan tiga saksi anggota DPRD OKU yakni, Kamaludin, Sahril Elmi dan Erlan Abidin.

Selain itu Jaksa KPK juga menghadirkan kembali mantan Pj Bupati OKU M Iqbal Ali Syahbana, bersama dua anggota DPRD OKU lainnya Rudi Hartono dan Parwanto.

Dalam persidangan saksi Erlan mengaku tidak mengetahui soal adanya pertemuan-pertemuan yang dilakukan oleh terdakwa Nopriansyah bersama anggota DPRD terkait pembahasan dana Pokir tersebut.

Hal itu dikatakan Erlan Abidin saat menjawab pertanyaan tim Jaksa KPK.

"Saya tidak tahu maksud dengan pertemuan-pertemuan itu. Terkait dengan fee 15 persen saya baru dapat cerita saat adanya kabar OTT dan booming di media. Tidak panjang saya dapat cerita, hanya selentingan dari rekan-rekan di DPRD dan pemberitaan," ujar Erlan dihadapan majelis hakim.

Erlan yang sudah menjadi anggota DPRD OKU empat periode itu, mengatakan bahwa mekanisme dan pembahasan secara detail Pokir hanya dibahas di setiap Komisi, bukan di TAPD dan Banggar.

"Tidak dibahas, pokir itu masuk pada saat rapat di komisi bersama OPD. Disitu baru mereka tampilkan detail pekerjaan, RKA atau Rencana Kerja Anggarannya ada. TAPD dan banggar tidak ada bahas detail pokir. Hanya bahas anggaran saja," sebutnya.

Namun disela-sela persidangan, sempat terjadi perdebatan antara Jaksa KPK dengan saksi Erlan ketika ditanya soal mekanisme pembahasan pokir.

Pasalnya, Erlan mengaku sedikit takut saat ditanya dalam persidangan, karena baru pertama kali terjadi OTT di OKU, Meski demikian ia sangat yakin dan tetap dengan keterangannya.

"Ini saja saya rada takut karena belum pernah terjadi seperti ini, selama saya jadi anggota DPRD," katanya.

Saat ditanya oleh tim kuasa hukum salah satu terdakwa, soal fee untuk anggota DPRD dan Pimpinan DPRD, Erlan hanya mendapat informasi jika ada fee yang akan dibagikan kepada anggota DPRD OKU sebesar Rp 750 juta sedangkan pimpinan Rp 1,5 miliar. 

Informasi itu ia dapat dari saksi Syahril yang diberitahu oleh saksi Rudi Hartono.

"Yang saya ketahui soal fee itu saja. Tapi tidak tahu sumber uangnya darimana," ujarnya.

Setelah mendengarkan keterangan saksi majelis hakim menskor sidang dan akan melanjutkan persidangan dengan memanggil 5 saksi lainnya yang dijadwalkan hari ini. Salah satunya adalah Wakil Bupati OKU Marjito Bachri. 

Seperti diketahui dalam perkara OTT tersebut sebelumnya menjerat Ahmad Sugeng Santoso dan M Fauzi alias Pablo yang mana keduanya sudah dijatuhi pidana masing-masing selama 1 tahun 6 bulan dan 2 tahun penjara. (Ariel)