Klarifikasi Terkait Somasi di RT 45 Kelurahan Kembang Agung
Palembang,MA– Sejumlah warga RT 45 Kelurahan Kembang Agung, Kecamatan Kertapati, melayangkan somasi kepada Ketua RT dengan empat poin keberatan, antara lain dugaan tidak melaksanakan tugas, kurang transparan, kurang memperhatikan aspirasi masyarakat, hingga munculnya ketidakpuasan warga.
Dalam konferensi pers, kuasa hukum, Ruben, Sanusi dan Adi BGP sebagai pendamping Ketua RT menyampaikan bahwa pihaknya menilai sebagian tanda tangan warga dalam somasi tersebut perlu diverifikasi. Dari 45 tanda tangan yang tercantum, pihaknya mengklaim ada 11 tanda tangan yang dianggap tidak valid atau diragukan keasliannya.
Selain itu, pihak Ketua RT membantah tuduhan terkait pengalihan bantuan beras maupun program bantuan pemerintah lainnya. Menurutnya, penyaluran bantuan dilakukan sesuai dengan data resmi dari dinas terkait.
“RT tidak memiliki kewenangan untuk merubah data kependudukan maupun menentukan penerima bantuan, karena itu merupakan kewenangan dinas terkait,” jelas kuasa pendamping dalam keterangan pers.
Pihak Ketua RT juga menilai bahwa tuduhan tersebut berpotensi masuk dalam kategori pencemaran nama baik dan pemalsuan dokumen. Karena itu, pihaknya meminta klarifikasi serta permintaan maaf secara terbuka dalam waktu 3 x 24 jam. Jika tidak dipenuhi, pihaknya membuka kemungkinan menempuh jalur hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kuasa pendamping berharap, permasalahan ini dapat difasilitasi oleh pemerintah kelurahan dan kecamatan agar situasi di RT 45 tetap kondusif.
“Kami berharap permasalahan ini bisa diselesaikan dengan baik, demi ketentraman dan kerukunan warga,” ujarnya.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak yang disebut dalam somasi maupun klarifikasi belum memberikan keterangan resmi.