HEADLINE
Dark Mode
Large text article

Ondi: Sesuai Proses Hukum Yang Berlaku di Indonesia, Equality Before The Law



MA,Palembang-"Equality before the law" berarti semua orang memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum dan berhak mendapatkan perlakuan serta perlindungan hukum yang adil tanpa pandang bulu, termasuk pejabat dan rakyat biasa. Asas ini mengharuskan hukum dan peradilan diterapkan tanpa diskriminasi, serta menjamin semua individu memiliki akses yang sama terhadap keadilan dan proses peradilan. 


Didalam menangani masalah masyarakat Pengacara berperan penting dalam sebuah pendampingan hukum terhadap clientnya. Pengacara juga berhak untuk membela clientnya dari segi perdebatan dan lain sebagainya, guna untuk dilakukan profesional propesi. 


Salah satu pengacara muda di Palembang Provinsi Sumatera Selatan Prasetya Sanjaya, SH , MH., C.MSP (25), diduga menjadi korban pengeroyokan. Peristiwa tersebut terjadi di Lorong Dana Bakti, Kecamatan Sematang Borang, pada Sabtu (20/9/2025) kemarin sore.


Saat dikonfirmasi melalui via whatsaap pada Minggu 21 September 2025 pengacara tersebut membenarkan atas dugaan pengeroyokan terhadap dirinya 


"Waalaikumssalam siap kak bener, kemarin sore kak sekarang aku masih dirawat." terangnya melalui pesan singkat 


Salah satu Aktivis dan Sekretaris Iwo Indonesia Kabupaten OKI Ondi Nuruzzaman turut memberikan stateman mengenai dugaan pengeroyokan terhadap pengacara muda ini 


"Tidak akan terjadi suatu kejadian kekerasan terhadap apapun jika dikomunikasin secara profesional dan pendekatan secara persuasif. 

dan apa yang dialami oleh adik kita ini Prasetya Sanjaya, SH, MH, C,MSP. sudah termasuk dugaan keranah konteks Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun enam bulan" jelasnya 


Masih kata Ondi, "Ya, kita berharap apa yang telah di LP/B/461/IX/2025/SPKT/POLSEK SAKO/POLRESTABES PALEMBANG/POLDA SUMSEL. oleh adik kita ini segera di proses hukum terhadap oknum yang didugakanya tersebut dan Equality Before The Law." pungkasnya (Ondi)