Penyidikan Dugaan Korupsi PMI Prabumulih di SP3, K-MAKI Minta Kejagung Periksa Penyidik
![]() |
Ilustrasi |
PALEMBANG, MA - Kejaksaan Negeri Prabumulih resmi menyatakan telah menghentikan penyidikan dugaan korupsi danah hibah Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Prabumulih.
Dengan SP3 nya kasus PMI Kota Prabumulih tersebut, kini menjadi sorotan oleh penggiat anti korupsi Sumsel.
Deputi Komunitas Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (K-MAKI) Ir Feri Kurniawan mengaku kaget dan merasa tidak percaya karena alasan penghentian penyidikan tidak ditemukan cukup bukti.
“Penghentian penyidikan menunjukkan kemampuan penyidik di bawah standar dan terkesan naluri penyidik sebatas katanya. Padahal perkara ini sudah terpenuhi dua alat bukti dalam proses penyidikan. Perlu digaris bawahi, pengembalian kerugian negara dalam penyidikan tidak serta-merta menghapus pidana,” kata Feri, Kamis (25/9/2025).
Feri menegaskan, K-MAKI mendesak Kejaksaan Agung RI untuk segera menurunkan tim guna memeriksa penyidik yang menangani perkara tersebut.
“Kami minta Kejagung turun tangan agar jelas motif penghentian perkara ini atau SP3. Kalau perlu, copot Kajari Prabumulih bila terbukti ada kejanggalan dalam penanganan perkara,” tegas Feri.
Diketahui sebelumnya, bahwa sejumlah saksi-saksi telah dilakukan pemeriksaan, baik dari kalangan pengurus PMI Prabumulih maupun mitra kerja.
Termasuk Ketua Umum PMI Prabumulih. Begitu juga putri sulungnya yang juga masuk dalam jajaran pengurus PMI Prabumulih, tak luput dari pemeriksaan sebagai saksi.
Feri menilai, penghentian penyidikan dugaan kasus korupsi PMI Prabumulih ini justru membuat lega para calon tersangka.
“Langkah ini jelas mencederai rasa keadilan masyarakat, karena publik berharap perkara ini dituntaskan hingga ke meja hijau,” katanya.
Menurutnya, kasus dugaan korupsi PMI Prabumulih sudah menjadi perhatian publik. Oleh karena itu, langkah Kejari Prabumulih menghentikan penyidikan tanpa alasan yang kuat justru dapat menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.
Feri mencontohkan, kasus dana hibah PMI Ogan Ilir yang perkaranya naik ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi bahkan terdakwanya sudah divonis bersalah.
"Dan baru-baru ini kasus dugaan korupsi PMI Kota Palembang sudah dilimpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan sekarang tinggal menunggu proses sidang," ujar Feri.
Lalu kata Feri, Kejari Banyuasin juga sedang melakukan penyidikan di kasus PMI bahkan sudah melakukan ke tahap penggeledahan.
"Ini Prabumulih malah SP3, kan aneh?," ujarnya. (Ariel)