DANA UMROH, LGI Sumsel Desak Transparansi Penerima Manfaat Umroh Banyuasin
![]() |
Foto Ist |
BANYUASIN, MA – Kontroversi penggunaan dana Pokok Pikiran (Pokir) anggota DPRD Kabupaten Banyuasin untuk program Umroh telah menarik perhatian aktivis di tingkat provinsi.
Ketua LSM Laskar Garuda Indonesia (LGI) Provinsi Sumatera Selatan, Al Anshor, S.H., C.MSP., mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuasin untuk segera membuka data penggunaan keuangan negara tersebut sesuai dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Desakan ini muncul menyusul ramainya pemberitaan tentang dugaan penyalahgunaan dana aspirasi untuk memberangkatkan 34 orang Umroh, yang menuai kritik keras karena dianggap mengabaikan prioritas mendesak seperti perbaikan jalan rusak dan bantuan untuk warga miskin.
Al Anshor menekankan bahwa klarifikasi Pemkab Banyuasin yang menyebut program Umroh tersebut tidak melanggar aturan dan penerima manfaatnya adalah tokoh masyarakat harus dibuktikan melalui data yang terbuka.
"Klaim bahwa program itu sah secara mekanisme dan penerimanya tepat sasaran tidak cukup. Sesuai Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, kami mendesak Kabag Kesra Banyuasin untuk mengumumkan secara terbuka daftar 34 nama warga yang diberangkatkan Umroh," tegas Al Anshor.
Ia menambahkan, keterbukaan data ini penting untuk menjawab keraguan publik dan menepis tuduhan yang dilayangkan aktivis dan tokoh politik, yang sebelumnya juga mempertanyakan ketepatan sasaran dan efisiensi anggaran daerah di tengah adanya Inpres Prabowo tentang penghematan.
LSM Laskar Garuda Indonesia juga menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuasin yang telah menyatakan siap menelusuri dugaan penyimpangan dalam penggunaan dana Pokir tersebut.
"Dana Pokir adalah uang negara yang harus dipertanggungjawabkan hingga ke rupiah terakhir. Jika terbukti ada penyalahgunaan, apalagi di tengah kondisi ekonomi yang sulit, maka aparat penegak hukum harus bertindak tegas," ujar Al Anshor.
Ia berharap Kejaksaan dapat bekerja cepat dan profesional dalam memastikan apakah program Umroh ini benar-benar sesuai dengan mekanisme penganggaran Pokir, atau justru terindikasi adanya unsur kerugian negara.
Desakan keterbukaan data ini diharapkan menjadi langkah awal untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap pengelolaan keuangan daerah di Banyuasin. (Red)