Dinas PUPR seakan 'Kejar Tayang', Proyek Hibah Kejari Palembang Rp 6,2 Miliar
![]() |
Ilustrasi Gambar (ist) |
PALEMBANG, MA – Rencana Umum Pengadaan (RUP) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Palembang untuk proyek hibah pembangunan Gedung Barang Bukti Kejaksaan Negeri Palembang senilai Rp 6,2 Miliar terganjal waktu.
Proyek ini dapat dipastikan gagal terealisasi di tahun anggaran 2025, yang menguatkan dugaan adanya upaya 'kejar tayang' anggaran yang tidak realistis di penghujung tahun.
Proyek strategis dengan kode paket 61123048 dan pagu anggaran Rp 6.200.000.000,00 ini telah ditetapkan PUPR sebagai paket pekerjaan untuk pembangunan aset yang akan dihibahkan kepada Kejaksaan Negeri Palembang.
Melihat pada jadwal yang ditetapkan oleh Satuan Kerja Dinas PUPR berdasarkan RUP menetapkan tanggal pengumuman tender pada 1 Oktober 2025 sampai dengan 1 November 2025, sedangkan RUP baru diumumkan 14 Oktober 2025.
Jadwal ini dianggap sebagai indikasi kuat upaya memaksakan anggaran keluar (kejar tayang) menjelang tutup tahun. Umumnya, tender proyek konstruksi skala menengah keatas harus dimulai pada pertengahan tahun untuk memberikan waktu pelaksanaan yang memadai.
Faktanya, hingga hari ini, 15 Oktober 2025, satu hari setelah pengumuman RUP yang direncanakan, proses lelang untuk proyek Rp 6,2 Miliar tersebut belum diluncurkan di Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE).
Rasionalisasi Waktu yang Tidak Masuk Akal
Dengan pagu anggaran sebesar Rp 6,2 Miliar, pekerjaan konstruksi fisik gedung diperkirakan membutuhkan waktu 6 hingga 10 bulan. Namun, dengan mencoba memulai tender pada pertengahan Oktober, Dinas PUPR hanya menyisakan sekitar 2,5 bulan sisa tahun anggaran.
Bahkan jika proses lelang dapat dipercepat dan selesai dalam satu bulan, mustahil bagi kontraktor untuk menyelesaikan proyek miliaran rupiah ini sebelum 31 Desember.
Jadwal RUP ini menunjukkan perencanaan yang tidak realistis. Jika tender baru dimulai di bulan Oktober, dan ditambah durasi lelang minimal satu bulan, sisa waktu untuk pekerjaan fisik bersisa tak sampai dua bukan. Ini adalah bukti bahwa proyek ini hanya 'dikejar' untuk menghindari Silpa (Sisa Lebih Perhitungan Anggaran), bukan untuk efisiensi pelaksanaan.
Nasib Anggaran Tergantung Revisi
Dengan gagalnya tender dimulai tepat waktu, proyek pembangunan Gedung Barang Bukti Kejari Palembang dipastikan tidak akan rampung tahun ini. Dampaknya, anggaran Rp 6,2 Miliar yang telah dialokasikan untuk hibah tersebut terancam hangus dan menjadi Silpa.
Dinas PUPR Kota Palembang kini dihadapkan pada dua pilihan sulit, Membatalkan paket dan merelakan anggaran tersebut menjadi Silpa atau Mengubah skema menjadi kontrak tahun jamak (multi-years) yang memerlukan proses revisi RUP dan persetujuan dari pihak terkait, sebuah langkah yang juga membutuhkan waktu.
Publik saat ini terus melihat kinerja Dinas PUPR, dan mendesak segera memberikan penjelasan resmi mengenai potensi kegagalan ini dan bagaimana langkah yang akan diambil untuk memastikan alokasi dana pembangunan tetap efektif dan akuntabel di masa mendatang. (Red)