LGI Sumsel Desak Gubernur Gunakan Kewenangan GWPP, Minta Walikota Palembang Ditindak Soal Mutasi ASN
![]() |
Ketua Laskar Garuda Indonesia Sumsel Al Anshor SH |
PALEMBANG, MA - Polemik dugaan pelanggaran Sistem Merit dalam penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Palembang kini berjenjang ketingkat provinsi.
Laskar Garuda Indonesia (LGI) Dewan Pimpinan Wilayah Sumatera Selatan resmi melayangkan surat kepada Gubernur Sumatera Selatan, mendesaknya untuk segera menggunakan fungsi Pembinaan dan Pengawasan (GWPP) terhadap Walikota Palembang.
LGI menilai kebijakan Walikota terkait promosi jabatan Roby Yulyadi, S.T., M.Si., yang dianggap sebagai lonjakan karier tidak rasional, telah merusak integritas birokrasi dan melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.
'Penyelamat Terakhir' Birokrasi Palembang
Ketua DPW LGI Sumsel, Al Anshor, S.H., C.M.S.P., menegaskan bahwa Gubernur adalah "penyelamat terakhir" yang dapat menghentikan praktik penyimpangan dalam tata kelola kepegawaian di Palembang.
"Kami telah mengirimkan laporan ke Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian PAN-RB. Namun, sebagai Wakil Pemerintah Pusat di daerah, Bapak Gubernur memiliki kewenangan langsung yang vital untuk menindaklanjuti kasus ini," ujar Al Anshor di Palembang, Jumat (3/10/2025).
LGI secara khusus menyoroti adanya pengakuan dari Kepala Bidang Mutasi dan Promosi BKPSDM Kota Palembang di media massa yang mengindikasikan upaya 'cocokologi' data demi memaksakan pemenuhan syarat administrasi bagi pejabat terkait.
"Pengakuan ini adalah bukti terang bahwa Pemkot Palembang tidak menjalankan Sistem Merit, melainkan sistem ambisi. Bapak Gubernur harus bertindak tegas berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014 yang memberikan kewenangan pembinaan dan pengawasan atas Walikota," tegasnya.
Perjuangan LGI Sumsel Belum Berakhir
LGI Sumsel menekankan bahwa pelaporan secara berjenjang ini adalah bukti konsistensi mereka dalam melawan praktik yang mencederai birokrasi. Meskipun telah melapor ke pusat, LGI memastikan perjuangan belum berakhir dan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas.
Surat resmi bernomor S-014/LAPDU/DPW/LSM-LGI-SUMSEL/X/2025 itu mendesak Gubernur untuk mengambil langkah-langkah kunci.
"Kami akan terus memantau proses ini, baik di tingkat pusat maupun di tingkat Provinsi. Kami menuntut Walikota Palembang segera merespons tekanan ini dan mencabut kebijakan yang melanggar. Untuk selanjutnya, kami tidak akan ragu untuk mendesak DPRD Palembang menggunakan hak politiknya," tegas Al Anshor.
Tuntutan Tegas LGI kepada Gubernur, Secara spesifik, LGI mendesak Gubernur untuk:
* Memanggil Walikota dan Kepala BKPSDM untuk klarifikasi menyeluruh terkait dasar hukum penunjukan dan dugaan maladministrasi.
* Memastikan Kepatuhan Walikota: Mengawasi dan memastikan Walikota Palembang melaksanakan setiap rekomendasi sanksi atau pembatalan yang mungkin dikeluarkan oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
* Memberikan Sanksi Administratif: Apabila terbukti melanggar prinsip ASN dan mengabaikan rekomendasi pusat, Gubernur harus menggunakan kewenangan GWPP-nya untuk memberikan sanksi administratif berupa teguran tertulis kepada Walikota Palembang.
LGI berharap dengan adanya intervensi dari Gubernur, polemik mutasi ini dapat diselesaikan secara berkeadilan, sekaligus mengembalikan moral dan profesionalisme seluruh Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemkot Palembang. (Ariel)