HEADLINE
Dark Mode
Large text article

Diungkap di Sidang Kasus PMI, Fitrianti Agustinda Gugat Cerai Dedi Sipriyanto

Mantan Wakil Walikota Palembang Fitrianti Agustinda saat akan memasuki ruang sidang di Pengadilan Tipikor Palembang

PALEMBANG, MA - Fitrianti Agustinda dan Dedi Sipriyanto saat ini sedang menjalani proses hukum terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi biaya pengganti pengolahan darah PMI Kota Palembang. 

Dalam persidangan dengan agenda pembacaan surat dakwaan Jaksa Penuntut umum Kejari Palembang, Fitrianti Agustinda membuat pengakuan mengejutkan saat sidang perdana dibuka oleh majelis hakim yang diketuai Masrianti SH, MH di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (30/9/2025).

Hal itu terungkap saat Ketua Majelis Hakim Tipikor Masriati menanyakan identitas dan hubungan kedua terdakwa, Finda sapaan akrab mantan Wakil Walikota Palembang itu mengaku jika dirinya dan Terdakwa Dedi Sipriyanto sedang dalam proses perceraian. 

Keduanya juga terlihat duduk berjauhan saat dihadapan majelis hakim.

"Iya yang mulia saya istrinya, tapi sedang dalam proses bercerai," kata Fitri.

Menanggapi hal itu kuasa hukum Fitrianti Agustinda, Achmad Taufan Soedirjo membenarkan jika kliennya sedang dalam proses perceraian dengan terdakwa Dedi Sipriyanto.

"Adanya dugaan perselingkuhan oleh pak Dedi yang sudah berulang. Akhirnya beliau (Fitrianti) sudah tidak mampu menahan perasaan lagi. Sebab semenjak jadi Wawako terus ditahan sampai hari ini pada saat masalah di lapas terjadi lagi. Dan itu terakhir yang bisa ditoleransi oleh bu Fitri, selanjutnya dia minta diproses secara hukum," ujar Taufan seusai sidang.

Taufan mengungkapkan, bahkan Finda sudah membuat laporan polisi tentang perselingkuhan yang dilakukan suaminya. Tindakan itu diambil sebagai bentuk akumulasi kekecewaan Finda.

"Kami tegaskan jangan kaget kalau ternyata banyak hal baru timbul dalam persidangan. Perlu saya tegaskan juga, kami sudah datang ke kepolisian ada laporan ibu Fitri kepada pak Dedi. Terus ada juga gugatan perceraian yang semua itu adalah akumulasi yang dipendam ibu Fitri selama ini," katanya.

Sementara itu Tim Penasehat hukum Dedi Sipriyanto enggan mengomentari prihal gugatan cerai yang dilakukan oleh Fitrianti Agustinda terhadap kliennya tersebut. 

Penasehat hukum Dedi lebih memilih fokus terhadap pembelaan perkara yang dihadapi kliennya itu. 

"Kami fokus ke eksepsi atau keberatan atas dakwaan penuntun umum terhadap pak Dedi, selebihnya no comen," ujarnya. (Ariel)