HEADLINE
Dark Mode
Large text article

Ketum DPP Laki " Di duga bupati mempawah lalai dalam penerbitan IMB PT.BAI yang masih dalam sengketa "



Mempawah-Kalbar-mediaAdvokasi.id Burhanudin Abdullah .SH selaku ketua umum DPP LAKI ( Laskar Anti Korupsi Indonesia ) saat di temui awak media di seketariat admin nya jalan Pramuka TPI Komplek PHK No 159 Pontianak Kalimantan Barat, mengatakan memang benar Laki telah mengirim surat keberatan atas permohonan Klarafikasi dan penjelasan terhadap dugaan Pembangunan pabrik PT.BAI memiliki IMB tidak sesuai dengan aturan yang berlaku, surat permohonan Informasi tertuang dalam surat DPP LAKI Nomor : 0085/DPP LAKI/MPW/K.11.25 tertanggal 04 November 2025 dan surat yang kedua yang di lanjutkan lagi oleh DPP LAKI nomor : 0090/DPP LAKI/MPW/K.11.25 04 Desember 2025 yang kami sampaikan ke bupati kabupaten mempawah, Laki berharap dengan surat keberatan nya yang kedua ini bisa ditanggapi dan di respon oleh bupati agar tidak menimbulkan persepsi dan kecurigaan public yang mengarah pada UU nomor 31 tahun 1999 ko UU nomor 20 tahun 2021 tentang tindak pidana korupsi jelasnya .


"Adapun landasan hukum laki dalam menyampaikan permohonan informasi dan keberatan berdasarkan UU no 37 tahun 2008 tentang Ombudsman RI dan UU no 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, apa yang di sampaikan permohonan tersebut bukanlah termasuk hal yang di kecualikan atau di rahasia kan tapi merupana informasi yang mendorong pelayanan publik, dalam mewujudkan pemerintah yang baik dan bersih ( Good and Clean Gavermance ) jelas burhan.


" Berdasarkan pengaduan sdr AJ kepada Laku menjelaskan bahwa tanah yang di bangun oleh PT.BAI tersebut masih dalam proses perkara yang belum di selesaikan oleh PT.BAI, namun dari pihak Pemda kabupaten mempawah telah menerbitkan ijin mendirikan bangunan ( IMB ) dengan nomor : 640/075/SKYT/IMB KUK MP.TSP./2020 tertanggal 19 Februari 2020 atas nama PT.Borneo Alumina Indoneaia ( BAI ) menurut Burhanudin Abdullah.SH ketua umum DPP LAKI di jakarta, dalam proses perijinan yang di terbitkan oleh pihak Pemda kabupaten mempawah sangat aneh, harus nya persoalan tanah yang masih bersengketa belum layak di terbitkan perijinan atau IMB, menurut Burhan sangat keliru perijinan yang diterbitkan sedangakan Maslah tanah belum clear pungkas nya .


"Hal ini tidak sesuai dengan peraturan bupati nomor 28 tahun 2020 poin ke 2 ayat 10 yang pada inti nya adalah persyaratan wajib memiliki rekam sertipikat hak milik ( SHM ), pertanyaan nya adalah apakah pada tahun 2020 itu Banguna PT.BAI sudah memiliki hak milik berupa sertipikat tanya nya saat di kompirmasi oleh awak media.


Burhan juga seorang advokat dari organisasi Dewan Pengacara Nasional Jakarta," pertanyaan selanjutnya adalah kenapa surat DPP Laki yang mohon klarifikasi tentang hal tersebut sampai saat ini pihak Pemda kabupaten mempawah malu malu untuk meresponnya, bilan IMB ini tidak bermasalah ya silahkan sampaikan informasi yang sebenar benarnya, kok repot pungkasnya.


" Untuk menghindari proses hukum selanjut nya LAKI berharap dengan surat kedua ini pihak pemerintah kabupaten mempawah 

Mampu menyampaikan penjelasan yang akurat tanpa beban, untuk data dan alat bukti kepemilikan tanah waris Almarhum sad bin Yasin yang telah di kuasakan sdr AJ kepada Laki, sdr AJ juga telah memberikan kuasa subtitusi kepada Firma Hukum Laki dan Fatner untuk melakukan upaya hukum selanjutnya atas tanah almarhum Saad bin Yasin jelasnya.


Kamis 4/12/2025 , Selanjut nya awak media menghubungi Dodi Iskandar sebagai sekretariat PBG/IMB dan kepala bidang Cipta Karya PUPR kabupaten mempawah , untuk menanyakan terkait IMB PT. Bai, yang di keluarkan oleh pihak Pemda pemerintah kabupaten mempawah, Dodi menyampaikan lewat wa nya silahkan kompirmasi ke PTSP, karena tahun 2020 .masih di tangani oleh dinas perkimtan , menurut beliau saat itu masih pak Iqbal kepala dinas nya, PBG di dinas pupr mulai tahun 2021, seketariat kami gabungan antara tata ruang dan cipta karya, kalau di tahun 202 dinas perkimtan, Dodi juga menambahkan untuk penerbitan IMB itu PTSP kalau perkimtan selalu dinas teknis, pak Dodi juga mengarahkan lansung kompirmasi ke pihak PTSP jelas nya ke awak media.


Awak media juga mendatangi kantor PTSP kabupaten mempawah dan lansung di sambut baik oleh kepala dinas PMKUKMPTSP kabupaten mempawah bapak Rudi,S. STP,M A, saat di temui awak media untuk kompirmasi terkait IMB PT.Bai apakah sudah diterbitkan atau belum dengan nomor IMB 640/075/AKYT/IMB/DPM KUK.MP.TSP/2020 tertanggal 19 Februari 2020, sesuai dengan surat laki yang di tujukan kepada Bupati kabupaten mempawah, " kami saat belum ada dapat di posisi surat dari pimpinan, kami juga akan coba mengecek apakah sudah diterbitkan atau belum IMB nya,jelasnya.


" Dengan kedatangan awak media terkait permohonan surat dari DPP laki kami sangat berterimah kasih, bisa mendapatkan informasi yang cepat, Rudi juga menyampaikan waktu dekat akan memberikan jawaban surat permohonan laki terkait IMB PT.BAI , hal hal seperti kami harus mengadakan rapat kepada pihak yang terkait dlu pak jelasnya