HEADLINE
Dark Mode
Large text article

Satresnarkoba Polres Pagar Alam Amankan Dua Bersaudara Dengan BB 1,7 Kg Ganja



PAGAR ALAM MA-"Satresnarkoba Polres Pagar Alam berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis ganja dengan total barang bukti 1.700 gram, serta mengamankan dua tersangka yang merupakan kakak beradik, setelah diperoleh laporan masyarakat. Pengungkapan ini dipimpin Kasat Narkoba Iptu Doris Pidriandi SH atas Arah Kapolres Pagaralam AKBP Januar Kencana Setia Persada S.Ik didampingi Kasi Humas Iptu Mansyur SH.


Kasat Narkoba Iptu Doris menjelaskan bahwa pengungkapan berawal dari laporan warga terkait dugaan transaksi narkotika di Jalan Tanjung Payang, Kelurahan Tanjung Agung. "Petugas melakukan penyelidikan dan menemukan seorang laki-laki yang mencurigakan. Saat diamankan, tersangka diketahui membawa satu paket ganja seberat 100 gram," ujarnya.


Tersangka pertama, Reza Saputra (25), kemudian mengakui masih ada ganja lain yang disimpan di rumah orang tuanya. Sebelum menuju lokasi tersebut, petugas terlebih dahulu mengamankan Rico Kurniawan (30), kakak kandung Reza, di Jalan Wedana Gani.


"Dari hasil interogasi, kedua tersangka mengakui bahwa barang tersebut adalah milik mereka. Mereka mendapatkan ganja tersebut dari seseorang yang berinisial Ardi. Selanjutnya kami melakukan pengembangan ke rumah orang tua tersangka," jelas Iptu Doris.


Di rumah tersebut, petugas menemukan barang bukti tambahan berupa dua paket ganja seberat 300 gram di dalam tas, serta 1.300 gram ganja dalam karung yang disembunyikan di bawah kasur kamar kosong. Total keseluruhan barang bukti yang diamankan berjumlah 1.700 gram (1,7 kg).


Selain ganja, polisi juga menyita dua unit telepon genggam, satu unit sepeda motor Honda Beat, satu buah tas, timbangan, serta karung tempat menyimpan ganja. Hasil tes urine terhadap kedua tersangka menunjukkan positif mengandung metamfetamin dan THC.


Kapolres Pagar Alam AKBP Januar Kencana Setia Persada S.Ik melalui Kasat Narkoba menyampaikan apresiasi atas keterlibatan masyarakat. “Kami sangat menghargai laporan warga yang ikut berperan dalam mengungkap peredaran narkotika di Kota Pagar Alam. Informasi masyarakat sangat membantu kami melakukan penindakan dengan cepat dan tepat,” tegasnya.


Kedua tersangka kini ditetapkan sebagai pengedar dan dijerat Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) dan/atau Pasal 111 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal seumur hidup.


Satresnarkoba Polres Pagar Alam saat ini masih melakukan pengembangan untuk mengungkap pemasok utama. “Penanganan akan terus berlanjut dan kami berkomitmen untuk menjadi anggota peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya,” tutup Iptu Doris. (Robi)