Dugaan Kematian Tak Wajar" Polres Aceh Tamiang Gelar Otopsi Jenazah
April 21, 2026
Aceh Tamiang–mediaadvokasi.id:
Seksi Kedokteran dan Kesehatan (Sidokkes) Polres Aceh Tamiang mendampingi Tim Forensik Polda Aceh dalam pelaksanaan ekshumasi dan otopsi terhadap jenazah inisial MA (60 tahun). Kegiatan ini dilaksanakan pada Senin (20/04/2026).
Proses otopsi dilakukan berdasarkan laporan polisi nomor STTLP/B/44/II/2026 yang diajukan oleh keluarga korban. Keluarga melaporkan dugaan kematian tidak wajar dan menemukan banyak kejanggalan pada tubuh almarhum.
Kegiatan dimulai pukul 09.50 WIB di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Dusun Kamboja, Desa Bukit Rata, Kecamatan Kejuruan Muda. Tim dipimpin langsung oleh Ps. Kaur Doksik Biddokkes Polda Aceh, Iptu drg. Ega Dwi Cahyani, didukung oleh dokter spesialis forensik dan personel Sidokkes Polres Aceh Tamiang.
Kapolres Aceh Tamiang AKBP Muliadi, S.H., M.H. melalui Kasat Reskrim AKP Rahmat, S.H., M.H. menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bagian penting dari proses penyelidikan.
"Kegiatan ini dilakukan untuk kepentingan pembuktian ilmiah guna memastikan penyebab pasti kematian korban," ujar AKP Rahmat.
Dari hasil otopsi, tim mengambil beberapa sampel organ tubuh untuk diperiksa lebih lanjut di Laboratorium Forensik Pusdokkes Mabes Polri serta Laboratorium Sumatera Utara.
"Diharapkan hasil pemeriksaan ini dapat memberikan kejelasan penyebab kematian dan mendukung proses penegakan hukum yang profesional serta transparan," pungkasnya.(Eri Efandi)