HEADLINE
Dark Mode
Large text article

LGI Sumsel : Dana Makan Minum Rp 1,7 Miliar Setwan Banyuasin Rawan Jadi 'Bancakan'

Ilustrasi (.ai)

BANYUASIN, MA— Rencana Umum Pengadaan (RUP) Sekretariat DPRD (Setwan) Kabupaten Banyuasin Tahun Anggaran 2026 memicu polemik. Rencana belanja konsumsi rapat bernilai miliaran rupiah dengan skema Swakelola dinilai sangat tidak wajar, rawan manipulasi, dan berpotensi merugikan keuangan daerah.

Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Lembaga Garuda Independent (LGI) Sumatera Selatan secara resmi membongkar kejanggalan pada paket pengadaan dengan Kode RUP 42583541 bertajuk "Belanja Makanan dan Minuman Rapat". Pagu anggaran yang dialokasikan mencapai Rp 1.701.000.000 (Rp 1,7 Miliar) dengan masa pelaksanaan yang hanya satu bulan, yakni Februari 2026.

Ketua DPW LGI Sumsel, Al Anshor.,S.H.,C.MSP., mengecam keras skema penganggaran ini. Ia menilai pelaksanaan konsumsi bernilai miliaran rupiah yang dikelola sendiri oleh instansi adalah celah besar untuk penyelewengan.

"Konsumsi rapat yang dikelola sendiri atau diswakelolakan dengan nilai fantastis seperti ini sangat rawan menjadi bancakan korupsi. Praktik yang sering kita temui di lapangan, pertanggungjawabannya nanti hanya berupa tumpukan laporan seadanya atau kuitansi yang patut dipertanyakan keabsahannya," tegas Al Anshor.

Lebih lanjut, ia membeberkan sejumlah kejanggalan administratif yang ditemukan oleh tim LGI di dalam sistem SIRUP:

 1. Manipulasi Tipe Swakelola, Paket tersebut dicatatkan sebagai Swakelola Tipe 1, namun pada kolom penyelenggara justru tertulis dikerjakan "Dengan Kelompok Masyarakat". Padahal, pelibatan kelompok masyarakat seharusnya diklasifikasikan sebagai Swakelola Tipe 4.

 2. Indikasi Human Error, Paket yang masa pengerjaannya diklaim berlangsung dan selesai pada bulan Februari 2026 ini, ternyata baru diumumkan secara publik di sistem pada tanggal 16 Maret 2026. Keterlambatan pengumuman ini menabrak prinsip transparansi pengadaan barang dan jasa.

 3. Mengabaikan Produk Lokal, Untuk pengadaan konsumsi bernilai miliaran rupiah yang seharusnya memberdayakan katering dan UMKM setempat, status Penggunaan Produk Dalam Negeri (PDN) justru ditandai "Tidak".

Melihat tingginya risiko kebocoran anggaran dan cacat administrasi tersebut, LGI Sumsel menuntut solusi sistemik dan pembatalan skema yang berjalan.

"Kami mendesak Inspektorat dan PPK Setwan Banyuasin untuk segera membatalkan skema Swakelola ini. Kembalikan kegiatan pengadaan konsumsi ini ke jalur Penyedia melalui sistem e-Purchasing (E-Katalog). Melalui e-Purchasing, jejak transaksinya transparan, harga standar, dan yang terpenting, ini benar-benar memberdayakan pelaku usaha katering atau UMKM lokal secara riil, bukan sekadar klaim di atas kertas," tambah pimpinan LGI Sumsel yang juga berprofesi sebagai mediator bersertifikat tersebut.

Jika RKA dan RUP ini tidak segera direvisi, DPW LGI Sumsel memastikan tidak akan segan untuk menjadikan temuan data ini sebagai alat bukti laporan resmi ke Aparat Penegak Hukum (APH). 

Langkah tegas LGI ini diharapkan menjadi pemutus rantai praktik penganggaran ugal-ugalan dan mendorong birokrasi Banyuasin untuk kembali ke jalur pengadaan yang bersih, transparan, dan akuntabel. (Red)