Laki soroti alat bukti dalam sidang perkara 486 di PN TPK,kapal tagboat Dua Putri Marine misterius
Pontianak - Kalbar,MA-Dalam sidang perkara 486 KUHP Jo pasal 20 huruf c UU No 1 tahun 2023, dalam perkara 106/Pid.B/PTK/PN ptk 2026 yang di laporkan oleh Witono Eryawijaya sebagai di rektur PT.Dua Putri Marine penuh misteri.22/5/2026
"Laki melihat perkara ini sungguh di luar logika hukum, di mana seorang direktur PT.Dua putri Marine yang bergerak di bidang penyewaan tagboat dan tongkang berdasarkan akte notaris : 49 tanggal 24 mei 2023 notaris Hendri bong.SH memberi kuasa direktur kepada seorang karyawan bernama MIDI hanya secara lisan tanpa Surat kuas yang Sah yang tentu bertentangan dengan UU no 40 tahun 2007 tentang perseroan terbatas untuk menandatangani dan membuat surat perjanjian kepada pihak ketiga ( penyewa ).namun saat terjadi keterlambatan pembayaran sewa dan molor jadwal waktu sewa oleh pihak ketiga karena kondisi kapal dan alam, oleh Witono sebagai pemilik kapal membuat laporan polisi ke Polresta kota Pontianak terhadap sdr MIDI dalam perkara pengelapan.jelas Burhan
Menurut Laki Dalam fakta hukum, di dalam persidangan terkuat bahwa sdr MIDI tidak pernah menerima pembayaran sewa dari pihak ke tiga melainkan pembayaran dalam suatu kontrak perjanjian sewa kepada rekening perusahaan PT. Dua Putri Marine, sedangkan rekening yang di sita oleh penyidik merupakan uang yang berasal dari hasil kerja dan jasa, bagitu juga saksi dalam persidangan jelas memberikan kesaksian bahwa uang tersebut merupakan uang pinjaman sdr MIDI bukan uang sewa.pungkasnya
Tim kuasa sdr MIDI firma laki dan fatner H.M.ali Aanfia, Burhanudin Abdullah , Bela dan Tasya mengatakan bahwa perkara ini lebih ke Rana perdata, karena kuasa khusus atau kuasa lisan di atur dalam pasal 1073 KUH perdata.
" Yang lebih menarik lagi Burhan panggilan akrab nya sebagai ketua umum DPP laskar anti korupsi Indonesia ( LAKI ) yang berpropesi advokat menuturkan kepada awak media bahwa penyitaan kepala tagboat dan tongkang milik PT.Dua Putri Marine belum mendapatkan persetujuan penyitaan dari pengadilan negeri, baru sebatas permohonan untuk mendapatkan persetujuan kepada pengadilan negeri Pontianak sesuai surat Polresta no : B/386/a/I/RES.1.11/2026/reskrim pertanggal 11januari 2026.
"Lebih mengerikan lagi bahwa kapal dan tongkang telah di sita oleh penyidik Polresta Pontianak telah berpindah tempat tanpa persetujuan pengadilan negeri Pontianak,hingga mejelis hakim mempetanya kan kewenangan jaksa penuntut umum terhadap keberadaan kapal saat ini yang misterius.
Tim Advokasi saudara MIDI juga menuturkan bahwa saudara MIDI tidak pernah menguasai hak Witono sebagai pemilik perusahaan baik penguasaan barang maupun uang.
Dari mna terjadi pengelapan atas barang milik Witono, yang mana uang sewa dan kapal di kuasai Witono, dalam dakwaan JPU, juga tidak jelas di mana kerugian Witono nilai berubah rubah, dari Rp 2.150.000.000 dan Rp 5.007.637.179 yang mana benar kata tim advokasi MIDI dan laki terus mengawal perkara ini sampai tuntas bila tidak sesuai dengan aturan dan hukum yang berlaku tentu akan kita tindak lanjut dengan membuat laporan khusus ke tingkat yang lebih berwenang, rakyat harus kita bela bilah benar, senapas dengan sikap presiden Prabowo Subianto untuk menghadir hukum dengn pertimbangan kemanusiaan dan keadilan pungkasnya
