HEADLINE
Dark Mode
Large text article

Syuibun Anwar: Bantuan Tidak Dikelola Daerah" Tapi Disalurkan Pusat Lewat Lembaga Resmi


Aceh Tamiang–mediaadvokasi.id:  
Di tengah berlanjutnya proses pemulihan pascabanjir yang melanda wilayah Kabupaten Aceh Tamiang akhir tahun lalu, Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang kembali memberikan pemahaman mendalam kepada masyarakat mengenai alur dan mekanisme penyaluran bantuan. Langkah ini diambil guna mencegah terjadinya kesalahpahaman, meredam informasi yang menyesatkan, serta memastikan seluruh publik memahami bahwa penyaluran bantuan harus melewati tahapan administrasi dan verifikasi yang ketat agar hak warga terdampak benar-benar diterima oleh mereka yang berhak.
 
Pemerintah daerah menegaskan bahwa seluruh rangkaian proses pengusulan bantuan bagi korban banjir telah dijalankan secara tertib, sesuai dengan prosedur hukum, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Mulai dari tahap pendataan warga terdampak di lapangan, verifikasi ulang, hingga pengiriman berkas usulan resmi ke pemerintah pusat, semuanya dilakukan dengan prinsip akuntabilitas dan transparansi tinggi.
 
Plt. Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Tamiang, Syuibun Anwar, saat ditemui di ruang kerjanya pada Rabu (20/05/2026), menjelaskan secara rinci jenis-jenis bantuan yang telah diusulkan oleh pemerintah daerah kepada pemerintah pusat untuk meringankan beban masyarakat. Bantuan tersebut mencakup penyediaan Jaminan Hidup (Jadup), bantuan stimulan penggantian perabot rumah tangga yang rusak atau hilang, hingga dukungan pemulihan dan pemberdayaan ekonomi masyarakat agar warga dapat kembali bangkit secara mandiri.
 
Menurut Syuibun, masyarakat perlu memahami bahwa proses penyaluran bantuan tidak dapat dilakukan secara instan atau serentak. Ada serangkaian tahapan yang harus dilalui sebagai bentuk pengawasan agar bantuan negara tidak salah sasaran. "Pendataan kami lakukan langsung dari rumah ke rumah. Tim turun ke lokasi untuk memastikan bahwa warga yang tercatat benar-benar terdampak dan masuk dalam daftar prioritas penerima bantuan. Ini langkah awal yang sangat krusial," ujar Syuibun Anwar.
 
Setelah pendataan selesai dan data terkumpul, tahap selanjutnya adalah verifikasi faktual berbasis data by name by address (BNBA). Dalam tahap ini, pemerintah memastikan identitas penerima bantuan jelas, lengkap, dan sesuai dengan kondisi riil yang ada di lapangan, tidak sekadar data di atas kertas. Berdasarkan hasil verifikasi yang sah, Bupati Aceh Tamiang kemudian menetapkan daftar calon penerima melalui Surat Keputusan (SK) resmi. Baru setelah itu, seluruh berkas dan dokumen usulan dikirimkan kepada pemerintah pusat melalui Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi.
 
"Setelah dokumen diterima dan diverifikasi kembali oleh pemerintah pusat, maka proses penyaluran dan pencairan menjadi kewenangan penuh kementerian dan lembaga terkait sesuai dengan bidang tugas masing-masing," jelasnya.
 
Secara rinci, pembagian tanggung jawab penyaluran bantuan diatur sebagai berikut: penanganan dan bantuan perbaikan rumah yang dikategorikan rusak ringan, rusak sedang, hingga rusak berat menjadi wewenang dan tanggung jawab Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Sementara itu, bantuan Jaminan Hidup (Jadup), penggantian perabot rumah tangga, hingga bantuan pemulihan ekonomi masyarakat menjadi tanggung jawab utama Kementerian Sosial Republik Indonesia.
 
Syuibun menegaskan kembali bahwa pemerintah daerah tidak mengelola dana bantuan korban banjir secara langsung. Seluruh anggaran dan penyaluran dilakukan oleh pemerintah pusat melalui lembaga-lembaga resmi yang ditunjuk, guna menjaga transparansi dan mencegah risiko penyimpangan. "Peran pemerintah daerah lebih kepada pendataan, verifikasi, dan pengusulan agar bantuan ini tepat sasaran. Namun demikian, kami tetap mengawal dan berkoordinasi terus-menerus agar bantuan yang telah diusulkan bisa segera direalisasikan dan diterima masyarakat," tegasnya.
 
Dalam mekanisme teknis penyalurannya, bantuan sosial seperti Jadup dan penggantian peralatan rumah tangga disalurkan melalui lembaga penyalur resmi, salah satunya PT Pos Indonesia. Sedangkan untuk bantuan stimulan perbaikan rumah, penyalurannya dilakukan melalui jalur perbankan, di antaranya bekerja sama dengan Bank Syariah Indonesia (BSI). Skema penyaluran terpusat ini diterapkan demi menjamin penggunaan anggaran negara berjalan sesuai aturan dan meminimalkan potensi penyalahgunaan.
 
Khusus untuk bantuan stimulan perbaikan rumah, Syuibun menjelaskan bahwa dana tersebut tidak dicairkan sekaligus secara utuh. Berdasarkan pedoman teknis dari BNPB, pencairan dilakukan secara bertahap atau berjenjang, yang disesuaikan dengan progres pembangunan atau perbaikan rumah yang berjalan di lapangan. Hal ini bertujuan untuk memastikan dana yang disalurkan benar-benar digunakan untuk keperluan perbaikan hunian hingga selesai.
 
Selain proses administrasi yang memang memerlukan waktu, sejumlah kendala teknis juga sering kali memengaruhi kelancaran penyaluran. Kendala tersebut antara lain ketidaklengkapan dokumen administrasi penerima, proses verifikasi khusus bagi ahli waris jika pemilik rumah sudah tiada, hingga proses teknis perbankan seperti pembukaan blokir rekening atau pembaruan data nasabah. "Kondisi-kondisi teknis ini sering kali disalahartikan oleh sebagian kalangan sebagai keterlambatan atau penundaan, padahal itu adalah tahapan wajib yang harus dijalankan agar bantuan aman, sah, dan sampai ke tangan yang berhak," tambahnya.
 
Menyikapi banyaknya informasi yang beredar di masyarakat maupun media sosial, Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang pun mengimbau seluruh masyarakat untuk lebih bijak, cerdas, dan teliti dalam menerima maupun menyebarkan informasi. Informasi yang belum jelas kebenarannya atau belum terverifikasi dikhawatirkan dapat memicu keresahan sosial, memecah belah persatuan, serta memperkeruh suasana di tengah upaya pemulihan yang sedang berjalan.
 
Pemerintah berharap masyarakat hanya mengacu pada informasi resmi yang dikeluarkan oleh instansi berwenang, serta dapat memahami bahwa distribusi bantuan adalah sebuah sistem yang memerlukan proses panjang, verifikasi berlapis, dan waktu. Di tengah masa pemulihan ini, pemahaman publik terhadap mekanisme penyaluran bantuan dinilai menjadi kunci penting untuk mencegah bencana lanjutan berupa berita bohong atau hoaks, sehingga seluruh energi masyarakat dan pemerintah dapat terfokus sepenuhnya untuk memulihkan kondisi Aceh Tamiang menjadi lebih baik dari sebelumnya.(Eri Efandi).