HEADLINE
Dark Mode
Large text article





Apresiasi Gerak Cepat Polrestabes Palembang, LGI Sumsel Dorong Penerapan Pasal Berlapis Kasus Arogansi Pengusaha


PALEMBANG, MA – Langkah cepat aparat penegak hukum dari Polrestabes Palembang dalam menangkap dan menahan Junaidi alias Ajun, terduga pelaku penganiayaan dan aksi main hakim sendiri, mendapat apresiasi penuh dari berbagai elemen pergerakan di Sumatera Selatan. 

Apresiasi ini salah satunya disuarakan dengan tegas oleh Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Laskar Garuda Indonesia (LGI) Provinsi Sumatera Selatan.

Ketua DPW Laskar Garuda Indonesia (LGI) Sumatera Selatan, Al Anshor.,SH.,C.MSP., menyatakan bahwa penahanan tersangka merupakan bukti nyata bahwa asas kesetaraan di mata hukum masih tegak berdiri di Palembang. 

Tidak ada ruang bagi tindakan premanisme dan arogansi, terlebih yang dilakukan secara terang-terangan kepada masyarakat kecil.

“Kami dari LGI Sumatera Selatan sangat mengapresiasi kinerja presisi dari jajaran Sat Reskrim Polrestabes Palembang yang merespons cepat keresahan publik. Penahanan ini mengirimkan pesan kuat bahwa tidak ada satu pun individu, sekaya atau sekuat apa pun, yang memiliki kekebalan hukum di Republik ini,” tegas Al Anshor.

Meski demikian, LGI Sumsel menyoroti jeratan pasal yang saat ini disangkakan kepada pelaku, yakni Pasal 262 UU No. 1 Tahun 2023 tentang kekerasan secara bersama-sama di muka umum. 

Berdasarkan kajian analitis terhadap bukti video yang beredar luas di tengah masyarakat, LGI Sumsel mendorong penyidik untuk memperlebar dan mempertegas konstruksi hukum melalui sangkaan pasal berlapis.

“Jika kita bedah secara saksama rekaman visual tersebut, sangat jelas terlihat adanya indikasi perampasan kemerdekaan. Korban dipaksa, diintimidasi, dan dihalangi haknya untuk pergi dari lokasi tersebut demi menerima siksaan fisik. Ini secara materiil telah memenuhi unsur Pasal 446 UU No. 1 Tahun 2023 tentang penyanderaan atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum,” urainya.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa penggunaan alat bantu berupa balok kayu yang diayunkan secara membabi buta ke arah tubuh korban merupakan bentuk tindak pidana penganiayaan murni yang berdiri sendiri. 

Pengenaan dakwaan kumulatif (pasal berlapis) dipandang sangat krusial agar tersangka tidak memiliki celah untuk meringankan hukuman di persidangan kelak, terutama jika unsur "dilakukan dengan tenaga bersama" pada Pasal 262 sulit dibuktikan secara sempurna.

Ke depannya, DPW LGI Sumatera Selatan berkomitmen penuh untuk terus mengawal kasus ini hingga mendapatkan putusan yang inkrah di pengadilan. 

Pengawalan ketat ini didedikasikan untuk memastikan korban mendapatkan keadilan yang seutuhnya dan memberikan efek jera agar insiden serupa tidak terulang kembali di masa mendatang. (*)