Kepala Dinas Kominfo Kabupaten OKI DIDUGA Tidak Layak Memegang Jabatan
OKI,MA-Konfirmasi adalah tindakan atau proses untuk memberikan penegasan, pengesahan, pembenahan, atau verifikasi terhadap suatu kebenaran, informasi, atau keputusan. Kata ini digunakan untuk menghilangkan keraguan dengan membuktikan keabsahan atau kepastian suatu hal.
Setiap Jurnalis/Wartawan wajib melakukan konfirmasi untuk memastikan kebenaran informasi dan menjaga prinsip keberimbangan atau cover both side.
Diskominfo (Dinas Komunikasi dan Informatika) adalah perangkat daerah pada tingkat provinsi atau kabupaten/kota di Indonesia yang bertanggung jawab membantu kepala daerah melaksanakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi, informatika, statistik, dan persandian.
Lain halnya, Oknum Kepala dinas Diskominfo Kabupaten Ogan Komering Ilir, ketika di hubungi melalui Via WhatsApp guna untuk mengkonfirmasi, tidak pernah menanggapi atau memberikan keterangan apapun bahkan ditelfon pun tidak pernah menanggapi
Pertanyaanya?, apakan pantas oknum pejabat seperti ini menjadi panutan dan sebagai contoh tauladan bagi halayak publik dan menjadi garda terdepan sebagaimana tugas dan fungsinya
Salah satu Aktivis Sumatera Selatan, ketika dibincangi diruang kerjanya menanggapi beberapa pertanyaan wartawan ini.
"Cak ini dindo kalu memang oknum itu tidak biso ditemui dikantor kan biso melalui via whatsapp untuk konfirmasi demi keberimbangan suatu pemberitaan" ujarnya
Masih kata aktivis, "yo kalu memang tidak ada sama sekali balasan dari oknum tersebut mungkin dio sibuk atau ado hal yang perlu diselesaikan, tapi kalu sudah nyampe duo tigo hari masih dak katek balasan neake beritanyo sesuai fakta bahwa dio dak balas ditelfon dak diangkatnyo. " tegasnya
Aktivis ini juga meragukan kinerja oknum Kadis Diskominfo ini
"Aku jugo meraguke kinerja oknum pejabat ini, karno sebagaimana dio kepala dinas, masalah kecil mak ini idak ditanggapinyo samo sekali sampai berhari-hari dak katek balasan." tegasnya
Sudah menjadi rahasia publik bahwasnya tugas dan fungsi Diskominfo meliputi :
Informasi dan Komunikasi Publik: Mengelola penyebaran informasi terkait kebijakan pemerintah, melayani permohonan informasi publik (PPID), dan mengelola saluran komunikasi serta media sosial resmi pemerintah daerah.
Pengembangan e-Government (SPBE): Membangun dan mengelola infrastruktur jaringan internet, sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE), serta berbagai aplikasi digital untuk mempermudah pelayanan masyarakat.
Statistik Sektoral: Mengumpulkan, mengolah, dan menyebarluaskan data statistik daerah untuk mendukung perencanaan pembangunan yang akurat.
Persandian dan Keamanan Informasi: Melakukan pengamanan data dan informasi milik pemerintah serta mengelola persandian untuk menjaga kerahasiaan dokumen resmi daerah." pungkasnya
Diterbitkannya berita ini oknum pejabat ini tidak ada responsif dari yang bersangkutan.(Ril)
