Komisi Informasi Aceh Apresiasi Kemajuan Keterbukaan Informasi di Aceh Tamiang
June 12, 2026
Aceh Tamiang–mediaadvokasi.id:
Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang berhasil meraih penghargaan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Tahun 2025 yang diberikan oleh Komisi Informasi Aceh. Penghargaan tersebut diserahkan secara langsung oleh Ketua Komisi Informasi Aceh, Junaidi, kepada Bupati Aceh Tamiang, Irjen. Pol (P) Drs. Armia Fahmi, MH, di Aula Kantor Bupati Aceh Tamiang, pada Kamis (11/6/2026).
Bupati Armia Fahmi menyampaikan rasa terima kasih dan apresiasi yang mendalam kepada Komisi Informasi Aceh atas penghargaan yang diterima. Ia menegaskan bahwa capaian ini bukanlah akhir, melainkan menjadi motivasi bagi seluruh jajaran perangkat daerah untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan dan keterbukaan informasi bagi masyarakat.
“Penghargaan ini menjadi penyemangat bagi kami untuk terus memperkuat tata kelola informasi publik yang transparan, akuntabel, dan mudah diakses oleh seluruh lapisan masyarakat,” ujar Bupati.
Sementara itu, Ketua Komisi Informasi Aceh, Junaidi, menjelaskan bahwa penyerahan penghargaan ini semestinya dilaksanakan pada akhir tahun 2025, namun tertunda karena wilayah Aceh Tamiang terdampak bencana hidrometeorologi yang membutuhkan perhatian dan penanganan serius.
Ia menilai, dalam dua tahun terakhir, Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang menunjukkan kemajuan yang sangat signifikan dalam penerapan keterbukaan informasi publik. Berdasarkan hasil Monitoring dan Evaluasi (Monev) Tahun 2025, Aceh Tamiang memperoleh nilai 93,4 dan masuk dalam kategori Informatif, sekaligus menempati peringkat keenam terbaik di tingkat Provinsi Aceh.
“Capaian ini membuktikan adanya komitmen yang kuat dari pemerintah daerah dalam mengelola dan menyebarluaskan informasi publik. Kami berharap ke depannya Aceh Tamiang dapat terus meningkatkan prestasi ini hingga menjadi yang terbaik di Aceh,” harap Junaidi.
Lebih lanjut dijelaskan, proses penilaian Monev Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025 melibatkan tim independen yang terdiri dari Komisioner Komisi Informasi Aceh, akademisi, dan praktisi. Penilaian dilakukan secara bertahap, mulai dari pengisian kuesioner, verifikasi situs web resmi badan publik, presentasi dari pimpinan instansi, hingga penetapan penerima penghargaan.
Acara penyerahan penghargaan ini turut dihadiri oleh Sekretaris Daerah Aceh Tamiang, Kepala Bagian Komunikasi dan Informatika beserta staf, jajaran Komisi Informasi Aceh, serta Kepala Bagian Humas Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang. (Eri Efandi)