HEADLINE
Dark Mode
Large text article



















LGI Sumsel Sentil Kejati: Jangan Hanya Berani di Kasus 'Teri', Usut Tuntas Skandal Jumbo Rp 87,3 Miliar!


PALEMBANG, MA – Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Wakil Bupati Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Iwan Tuaji, oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan pada 3 Juni 2026 lalu Terus disorot. Lembaga Swadaya Masyarakat Laskar Garuda Indonesia (LSM LGI) Sumatera Selatan mendesak agar Kejati Sumsel tidak menjadikan kasus ini sebagai ajang "bermain aman" dengan hanya mengusut proyek skala kecil atau "kelas teri".

Ketua DPW LGI Sumsel, Al Anshor, S.H., C.MSP., menegaskan bahwa OTT tersebut hanyalah puncak gunung es dari karut-marut tata kelola pengadaan barang dan jasa di Kabupaten PALI.

Ia mendesak Kejati untuk menggunakan momentum ini guna membongkar skandal sesungguhnya Dugaan monopoli dan permufakatan jahat pada 44 paket proyek E-Katalog senilai Rp 87,39 Miliar di Dinas PUPR PALI.

"Penangkapan Wakil Bupati terkait permintaan fee 10 persen di muka membuktikan bahwa sistem 'Ijon Proyek' memang hidup subur di PALI. Pertanyaannya, jika untuk proyek belasan miliar saja mereka berani menarik setoran awal dengan terang-terangan, bagaimana dengan nasib 44 paket borongan bernilai Rp 87,3 Miliar? Kejati Sumsel harus punya nyali, jangan hanya berhenti di proyek teri!" tegas Al Anshor saat memberikan keterangan, Selasa (30/6/2026).

LGI Sumsel secara konsisten menyebut Dinas PUPR PALI sebagai "sarang utama" permufakatan ini. Jauh sebelum OTT meledak, LGI telah melayangkan dua jilid laporan resmi (Nomor: 13/LGI-SUMSEL/LAPDU/XII/2025) pada 18 Desember 2025 dan 10 Februari 2026 ke meja Kejati. Laporan tersebut membongkar anomali pengalihan paksa metode pengadaan 44 proyek strategis, dari tender terbuka menjadi metode E-Purchasing (E-Katalog).

Tindakan tersebut dinilai sebagai pembangkangan administratif karena kontrak-kontrak berkapasitas "jumbo" itu nekat ditandatangani pada Januari 2025, menabrak langsung moratorium resmi dari Surat Edaran Bersama (SEB) Mendagri dan Menkeu pada masa transisi.

"Langkah penguncian 44 proyek lewat E-Katalog di masa moratorium itu sangat kental dengan indikasi pengamanan komitmen 'Ijon' kepada cukong-cukong proyek tertentu. Jejak administratifnya sangat jelas," urai Anshor.

Kepala Dinas PUPR PALI, Ristanto Wahyudi, telah diperiksa pada 22 Juni 2026 lalu, LGI Sumsel menuntut langkah konkret dan terukur dari Kejati Sumsel.

Penggabungan Perkara (Juncto), Kejati dilarang melokalisir kasus OTT Wabup sebagai perkara suap tunggal. Kasus ini harus dikaitkan secara hukum dengan Laporan Dumas LGI terkait skandal monopoli E-Katalog Rp 87,3 Miliar, mengingat muaranya berada di dinas yang sama.

Sita dan Audit Forensik Menyeluruh, Segera sita seluruh dokumen kontrak E-Katalog transisi (Januari 2025) di Dinas PUPR PALI dan lakukan audit investigatif terhadap kejanggalan proses pengadaannya.

Bongkar Aktor Intelektual & Aliran Dana, Telusuri secara komprehensif aliran dana dari para penyedia jasa yang memenangkan paket borongan tersebut. Kejati harus berani menyentuh aktor-aktor intelektual dan pejabat teras lainnya yang turut menikmati aliran fee haram tersebut.

"Tertangkapnya Wabup adalah bukti sistem di PALI sudah dirampok sejak dari niat. Jika Kejati Sumsel membiarkan laporan E-Katalog Rp 87,3 Miliar ini mengendap, publik akan mencatat bahwa hukum hanya tajam ke praktik teri, tapi tumpul ke skandal jumbo. LGI akan kawal ini sampai ke akar-akarnya," tutup Al Anshor. (RED)