Lubang Raksasa Bekas Galian C Cemari Sungai Tamiang
June 04, 2026
AcehTamiang–mediaadvokasi.id:
Galian C merupakan istilah umum yang merujuk pada kegiatan penambangan bahan galian golongan C, seperti pasir, batu, kerikil, tanah liat, dan mineral bukan logam lainnya. Meski memiliki nilai ekonomi dan manfaat bagi industri pembangunan, aktivitas ini menyimpan risiko besar jika tidak dikelola sesuai aturan, terutama dampak buruknya terhadap kelestarian alam dan kesejahteraan masyarakat.
Salah satu dampak paling nyata dari kegiatan galian C yang tidak terkontrol adalah kerusakan lingkungan. Proses penggalian dapat memicu abrasi, erosi tanah, penurunan kualitas air, hingga meningkatkan risiko banjir dan kekeringan akibat terganggunya keseimbangan ekosistem, khususnya di daerah aliran sungai (DAS). Kondisi memprihatinkan inilah yang kini terjadi di Kecamatan Sekerak, Kabupaten Aceh Tamiang.
Berdasarkan pantauan langsung awak media di lokasi, kerusakan lingkungan akibat aktivitas penambangan pasir dan batuan sangat terlihat jelas di sepanjang bantaran Sungai Tamiang. Di sana, menganga lubang-lubang besar bekas galian yang mengubah bentuk asli wilayah tepian sungai. Penggalian tersebut mencapai kedalaman sekitar 5 meter dengan luas kerusakan yang diperkirakan mencapai 2.500 meter persegi. Aktivitas ini diduga kuat menjadi pemicu utama terjadinya abrasi atau pengikisan tebing sungai yang semakin parah dari hari ke hari.
Seorang warga sekitar yang enggan disebutkan namanya membenarkan bahwa lokasi tersebut memang dijadikan tempat penambangan galian C. Menurut pengakuannya, kegiatan penggalian menggunakan alat berat berupa ekskavator atau yang biasa disebut warga sebagai "Beko" itu sempat berlangsung aktif, namun mendadak berhenti sejak tiga hari terakhir.
"Memang ini lokasi galian C, tapi sudah tiga hari ini tidak beroperasi. Kenapa berhenti kami tidak tahu. Lubang-lubang itu hasil galian pakai Beko. Tapi soal siapa pemiliknya, kami tidak tahu persis," ujar warga itu saat ditemui di lokasi, Rabu (03/06/2026).
Keterangan warga dipertegas oleh pengakuan salah satu pengelola atau pemilik galian C yang ditemui di tempat terpisah. Ia mengaku bahwa setidaknya ada enam titik lokasi penambangan yang beroperasi di wilayah tersebut, dan satu hal yang pasti: tidak satupun dari lokasi tersebut yang memiliki izin resmi penambangan.
"Titik galian C di sini ada enam lokasi. Kalau ditanya apakah ada izin resmi, kami jawab tidak ada. Sudah berkali-kali kami coba mengurus perizinan ke pihak Dinas di tingkat Provinsi Aceh, tapi tidak pernah diberikan. Kami pun tidak tahu alasannya apa. Bukan kami tidak mau punya izin, tapi memang Provinsi Aceh yang belum mengeluarkannya," beber pengelola tersebut.
Meski demikian, ia mengklaim dirinya dan para pengelola lainnya memegang surat rekomendasi dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Aceh Tamiang, namun dokumen itu belum cukup untuk dijadikan izin operasional penuh.
"Kami cuma pegang surat rekomendasi dari DPMPTSP Kabupaten. Kalau petugas sering datang memantau, dan kalau memang disuruh tutup, saya pribadi akan patuh dan menutupnya. Saya juga tidak mau urusan jadi masalah. Padahal, kalau izin kami dikeluarkan, kegiatan ini bisa menyerap banyak tenaga kerja, karena semua pekerjanya adalah warga sekitar sini," tambahnya beralasan.
Padahal, berdasarkan berbagai sumber dan kajian lingkungan, aktivitas penambangan galian C di sempadan sungai tanpa kendali dan izin yang sah terbukti memicu kerusakan masif pada Daerah Aliran Sungai (DAS). Dampak langsung yang mengancam meliputi terjadinya erosi parah, tanah longsor yang bisa menghancurkan lahan pertanian hingga permukiman warga, kerusakan jaringan irigasi, serta berpotensi besar memperparah luapan air saat musim hujan yang berujung pada banjir.
Selain merusak ekosistem, kegiatan penambangan tanpa izin atau ilegal juga merupakan pelanggaran hukum yang dapat dikenakan sanksi tegas. Masyarakat berharap pihak berwenang segera turun tangan, menertibkan aktivitas yang merusak ini, dan memulihkan kembali kondisi lingkungan agar tidak menimbulkan bencana yang lebih besar bagi warga Aceh Tamiang di masa mendatang.(Eri Efandi).