Dugaan Benturan Kepentingan Menguat: Nomor Kontak Pejabat Pengadaan Terdeteksi di Profil Perusahaan Pemenang Tender
MUARADUA, MA — Proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah daerah kembali menuai sorotan tajam dari kalangan penggiat anti-korupsi. Indikasi kuat adanya benturan kepentingan terdeteksi pada salah satu instansi pengelola lelang daerah, menyusul temuan keterkaitan nomor kontak seorang pejabat strategis dengan profil badan usaha pemenang proyek.
Berdasarkan penelusuran data yang dihimpun oleh DPW LSM Laskar Garuda Indonesia Provinsi Sumsel, ditemukan adanya anomali administratif di mana nomor telepon pribadi seorang pejabat berinisial AY, yang menduduki posisi penting di sub-bagian pengelolaan layanan pengadaan (LPSE/UKPBJ), tercatat secara resmi sebagai narahubung atau kontak profil badan usaha penyedia jasa berinisial CV TTP.
"Kami dapati Anomali Keterkaitan dan Dominasi Paket Pekerjaan, Kondisi ini memicu kecurigaan publik mengenai potensi persekongkolan jahat dalam tender. Pasalnya, nomor kontak seorang pengelola sistem lelang secara administratif melekat pada data resmi badan usaha yang aktif mengikuti dan memenangkan berbagai paket pekerjaan di wilayah hukum yang sama," ungkap Ketua DPW LSM LGI Sumsel, Al Anshor, SH.,C.MSP.
Selain persoalan kepemilikan nomor kontak tersebut, badan usaha terkait diketahui cukup "perkasa" dalam memborong sejumlah paket pengerjaan dalam tahun anggaran berjalan. Tak hanya mendominasi proyek konstruksi fisik, badan usaha tersebut bahkan turut ditetapkan sebagai pemenang untuk pengadaan non-teknis (seperti pengadaan konsumsi/rapat) yang dinilai tidak sesuai dengan klasifikasi baku lapangan usaha utamanya.
"Saat kami konfirmasi, pejabat berinisial AY berupaya mengalihkan tanggung jawab dengan memberikan nomor kontak lain yang disebutnya sebagai direktur perusahaan tersebut," Terangnya.
Kendati demikian, saat ditunjukkan bukti tangkapan layar data resmi badan usaha di LPJK di mana nomor pribadinya tercantum sebagai kontak perusahaan, yang bersangkutan berdalih tidak mengetahui pencantuman nomor tersebut di dalam sistem resmi profil badan usaha.
Alasan ketidaktahuan ini dinilai janggal oleh penggiat independen. Mengingat posisi strategis yang bersangkutan di lingkaran pengadaan, verifikasi data badan usaha dan validitas sistem seharusnya berada dalam pengawasan ketat dan pemahaman teknis yang mendalam.
Praktik rangkap peran dan irisan kontak antara pengelola lelang dan penyedia jasa ini dinilai mencederai prinsip-prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah yang bersih, transparan, dan akuntabel sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
LGI Sumsel, mendesak aparat pengawas internal pemerintah (Inspektorat) serta lembaga berwenang lainnya untuk segera turun tangan melakukan audit investigatif menyeluruh.
"Langkah ini diperlukan guna memastikan tidak ada intervensi kekuasaan maupun rekayasa lelang demi terciptanya iklim birokrasi yang bebas dari unsur Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme (KKN)." Tutupnya. (RED)
