Tekankan Pelayanan Bebas Pungutan, Perangkat Desa Alur Mentawai Tolak Imbalan Warga
July 17, 2026
Aceh Tamiang–mediaadvokasi.id:
Perangkat Desa Alur Mentawai menegaskan komitmen tinggi dalam menjaga integritas dan transparansi pelayanan publik dengan mengembalikan sejumlah uang yang diberikan warga sebagai bentuk “ucapan terima kasih” setelah mendapatkan layanan administrasi.
Langkah ini menjadi bukti nyata bahwa seluruh jajaran aparatur desa berupaya menjalankan tugas dan fungsinya sesuai prinsip pelayanan yang bersih, profesional, serta bebas dari segala praktik yang berpotensi menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh, pemberian uang tersebut dilakukan secara sukarela oleh warga setelah urusan administrasinya selesai diproses. Namun, perangkat desa memilih untuk mengembalikannya dengan alasan bahwa setiap bentuk pelayanan kepada masyarakat adalah kewajiban mutlak aparatur pemerintah, yang tidak boleh disertai dengan imbalan dalam bentuk apa pun.
Tindakan tersebut langsung mendapatkan apresiasi luas dari berbagai kalangan. Langkah ini dinilai mencerminkan sikap profesionalisme yang patut dicontoh, sekaligus menjadi teladan nyata dalam membangun budaya birokrasi desa yang berintegritas. Hal ini juga semakin memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap kinerja pemerintah desa dalam memberikan pelayanan yang adil, transparan, dan bebas dari segala bentuk pungutan.
Perangkat Desa Alur Mentawai menegaskan akan terus melaksanakan seluruh pelayanan administrasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Mereka juga mengimbau seluruh warga agar tidak lagi memberikan uang, barang, maupun hadiah sebagai balas jasa atas pelayanan yang diterima. “Pelayanan publik adalah hak seluruh masyarakat, sedangkan melayaninya dengan sebaik-baiknya adalah kewajiban kami sebagai aparatur,” tegas perangkat desa.
Melalui peristiwa ini, Pemerintah Desa Alur Mentawai berharap dapat terus menumbuhkan budaya kerja yang semakin profesional, akuntabel, dan sepenuhnya berorientasi pada kepentingan rakyat. Integritas yang dijaga ketat oleh aparatur desa diyakini menjadi fondasi utama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang bersih, berwibawa, dan senantiasa dipercaya oleh seluruh lapisan masyarakat.(Eri Efandi).