192 Warga Binaan Lapas Purwodadi Terima Remisi Umum
Grobogan|MA- Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Purwodadi melaksanakan kegiatan penyerahan Remisi Umum bagi Narapidana dan Pengurangan Masa Pidana Umum bagi Anak Binaan dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Senin (17/8).
Kegiatan tersebut menjadi bagian dari rangkaian peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia sekaligus momentum penting dalam pelaksanaan pembinaan di lingkungan pemasyarakatan. Pemberian remisi dan pengurangan masa pidana merupakan bentuk apresiasi negara terhadap Narapidana dan Anak Binaan yang telah mengikuti program pembinaan dengan baik serta memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Bupati Grobogan Setyo Hadi secara langsung menyerahkan remisi kepada perwakilan 3 Orang Warga Binaan di Alun - Alun Grobogan.
Penyerahan Remisi Umum menjadi wujud nyata hadirnya negara dalam memberikan penghargaan atas perubahan perilaku serta kepatuhan terhadap tata tertib selama menjalani masa pidana. Momentum ini diharapkan dapat memberikan motivasi bagi Narapidana dan Anak Binaan untuk terus mengikuti seluruh proses pembinaan secara sungguh-sungguh.
Kepala Lapas Kelas IIB Purwodadi, Erik Murdiyanto, menyampaikan bahwa pemberian remisi dan pengurangan masa pidana merupakan bentuk penghargaan sekaligus motivasi bagi Narapidana dan Anak Binaan untuk terus memperbaiki diri.
“Remisi dan pengurangan masa pidana ini bukan hanya bentuk penghargaan atas kepatuhan dan proses pembinaan yang telah dijalani, tetapi juga menjadi motivasi agar Narapidana dan Anak Binaan terus menunjukkan perubahan ke arah yang lebih baik. Kami berharap momentum ini dapat dimanfaatkan untuk semakin meningkatkan kualitas diri dan mempersiapkan diri kembali ke tengah masyarakat,” ujar Erik Murdiyanto.
Erik menjelaskan bahwa 192 Warga Binaan Lapas Purwodadi menerima remisi umum dan berharap menjadi semangat bagi warga binaan untuk terus mengikuti program pembinaan dan membangun kesadaran untuk menjadi pribadi yang lebih baik termasuk yang pada hari ini bebas agar menjadi pribadi yang lebih baik, tidak mengulangi tindak pidana serta memiliki jiwa nasionalis.
Menurutnya, keberhasilan pembinaan tidak hanya dilihat dari berkurangnya masa pidana, tetapi juga dari adanya perubahan sikap, perilaku, serta kesiapan Narapidana dan Anak Binaan untuk kembali menjalankan fungsi sosialnya di masyarakat.
“Harapannya, setelah mendapatkan remisi maupun pengurangan masa pidana, seluruh penerima dapat semakin termotivasi untuk mengikuti pembinaan, menjaga ketertiban, serta mempersiapkan diri agar nantinya mampu kembali ke masyarakat dengan membawa perubahan yang positif,” tambahnya.
Melalui momentum peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Lapas Kelas IIB Purwodadi terus berkomitmen melaksanakan pembinaan secara profesional, humanis, dan berintegritas. Pemberian Remisi Umum dan Pengurangan Masa Pidana Umum menjadi salah satu bagian dari upaya mewujudkan sistem pemasyarakatan yang berorientasi pada pembinaan, perubahan perilaku, dan reintegrasi sosial.
(Prabu)
