BERKACA PERKARA TEBING TINGGI: LGI Sumsel Sebut Skandal Smartboard Muara Enim Berpotensi Rugikan Negara Rp15 Miliar
MUARA ENIM, MA – Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait mega-proyek pengadaan Papan Tulis Interaktif (smartboard) di Kabupaten Muara Enim dinilai bukan sekadar perkara suap-menyuap biasa.
Melalui analisa riwayat transaksi dan perbandingan kasus lintas daerah, Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Laskar Garuda Indonesia (LGI) Sumatera Selatan memproyeksikan adanya potensi kerugian keuangan negara yang fantastis, mencapai angka Rp15 miliar.
Proyeksi kerugian ini didasarkan pada perbandingan komparatif dengan skandal pengadaan barang identik di Kota Tebing Tinggi. Ketua DPW LGI Sumatera Selatan, Al Anshor, S.H., C.MSP., menegaskan bahwa pola penggelembungan harga (mark-up) dalam pengadaan perangkat digital pendidikan via e-Katalog memiliki struktur "biaya siluman" yang nyaris seragam.
"Kita bisa menganalogikan struktur korupsinya secara matematis. Di Tebing Tinggi, dari nilai kontrak Rp14,27 miliar, terbukti negara dirugikan Rp6,2 miliar. Itu artinya mark-up mencapai kisaran 43 hingga 45 persen. Jika rasio penggelembungan yang sama atau hingga 50 persen diterapkan pada pagu anggaran Dinas Pendidikan Muara Enim yang jauh lebih besar, yakni Rp31,48 miliar, maka potensi kerugian negaranya secara riil bisa menyentuh angka Rp14 miliar hingga Rp15,7 miliar," urai Al Anshor.
Analisa LGI Sumsel menunjukkan bahwa selisih harga belasan miliar rupiah tersebut bukanlah margin wajar perusahaan, melainkan ruang fiskal yang sejak awal sengaja diciptakan untuk bancakan korupsi.
Nilai tersebut diproyeksikan pecah untuk menutupi berbagai pos gelap, mulai dari uang "ijon" 5 persen di muka agar vendor terpilih di e-Katalog, kickback untuk pimpinan daerah dan pejabat dinas, komisi bagi perusahaan perantara (broker), hingga biaya operasional pencucian uang yang menggunakan rekening nominee dari pegawai honorer dan Office Boy (OB).
Menyikapi temuan analitis ini, LGI Sumsel mendesak penyidik KPK dan lembaga auditor (BPK/BPKP) untuk memperluas konstruksi hukum di Muara Enim. Penegakan hukum didorong agar tidak hanya berhenti pada pembuktian pasal suap dan gratifikasi pasca-OTT, tetapi harus menembus pembuktian Pasal 2 atau Pasal 3 UU Tipikor terkait Kerugian Keuangan Negara.
"Esensi perampokan APBD-nya ada di HPS (Harga Perkiraan Sendiri) yang digelembungkan. Kami mendorong aparat penegak hukum untuk membongkar Harga Pokok Penjualan (HPP) smartboard langsung dari pabrikan atau distributor utamanya (Tier 1). Jika selisih harganya terbukti belasan miliar, ini adalah pemufakatan jahat perampokan APBD secara terstruktur," tambahnya.
Skandal beruntun dari Tebing Tinggi hingga Muara Enim menjadi alarm bahaya bagi tata kelola pengadaan barang dan jasa. Kasus ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi wilayah lain di Sumatera Selatan agar segera mengevaluasi seluruh pengadaan sistem e-purchasing mereka, sebelum celah e-Katalog kembali memakan korban anggaran pendidikan yang seharusnya dinikmati oleh para siswa. (RED)
