HEADLINE
Dark Mode
Large text article














Jaga Kesinambungan Pelayanan Publik, Dua Pejabat Plt Dilantik di Aceh Tamiang


 
Aceh Tamiang–mediaadvokasi.id:  
Bupati Kabupaten Aceh Tamiang, Irjen Pol. (Purn.) Drs. Armia Pahmi, MH, menunjuk dua pejabat pelaksana tugas (Plt) untuk mengisi kekosongan jabatan pimpinan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang. Penunjukan ini dilakukan guna memastikan roda pemerintahan dan pelayanan publik tetap berjalan optimal.
 
Prosesi penyerahan surat perintah tugas sekaligus serah terima jabatan dipimpin langsung oleh Plt. Sekretaris Daerah Aceh Tamiang, Syuibun Anwar, pada Kamis (13/8/26).
 
Dalam penunjukan tersebut, Kepala Bidang Tanaman Pangan dan Hortikultura, Irwan Hadi, ditunjuk sebagai Plt. Kepala Dinas Pertanian, Perkebunan, dan Peternakan (Distanbunak). Penugasan Irwan Hadi tertuang dalam Surat Perintah Bupati Aceh Tamiang Nomor 800.1.11.1/1579, terhitung mulai tanggal (TMT) 3 Agustus 2026.
 
Sementara itu, Asisten Pemerintahan, Keistimewaan Aceh, dan Kesra Setdakab, Muslizar, dipercaya menjabat sebagai Plt. Kepala Dinas Pertanahan. Pengangkatan Muslizar sebagai Plt. Kepala Dinas Pertanahan dimaksudkan agar tata kelola dan pengawasan urusan pertanahan di Kabupaten Aceh Tamiang tetap berjalan efektif dan terkendali.
 
Langkah strategis ini diambil pemerintah daerah untuk menjaga kesinambungan pelayanan publik serta mengawal pelaksanaan program-program strategis daerah di kedua instansi terkait — Distanbunak dan Dinas Pertanahan — hingga dilantiknya pejabat definitif yang terpilih nanti.
 
Sebagai amanah pelaksana tugas, kedua pejabat diwajibkan untuk senantiasa berkoordinasi dan berkonsultasi dengan Bupati Aceh Tamiang melalui Sekretaris Daerah. Hal ini khususnya diberlakukan terhadap keputusan atau kebijakan yang bersifat strategis dan prinsipil, guna menjaga keselarasan arah kebijakan pembangunan daerah.
 
Penunjukan pejabat pelaksana tugas ini merupakan bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang dalam menjaga stabilitas kelembagaan dan memastikan tidak ada hambatan dalam pelayanan kepada masyarakat, sekaligus menjamin kelangsungan program pembangunan yang telah direncanakan.(Eri).