HEADLINE
Dark Mode
Large text article














Oligopoli Konsultan dan "Tukar Guling" Peran di Dinkes Palembang: Proyek Puskesmas 2026 Tabrak Siklus Anggaran



PALEMBANG, MA — LGI Sumsel kembali Rilis Tata kelola pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas Kesehatan Kota Palembang Tahun Anggaran 2026 memunculkan sinyal merah. Tiga biro konsultan disinyalir memonopoli belasan paket proyek fasilitas kesehatan melalui skema rotasi silang, di tengah kejanggalan siklus anggaran yang memaksakan proyek perencanaan berjalan bersamaan dengan eksekusi fisik.

Analisis terhadap data realisasi pengadaan APBD 2026 mengungkap bahwa seluruh paket Perencanaan Konstruksi (DED) fasilitas kesehatan baru dieksekusi pada tahun berjalan. Padahal, menurut kaidah pengelolaan keuangan daerah yang sehat, penyusunan DED wajib dirampungkan pada tahun sebelumnya (T-1) untuk menghasilkan perhitungan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang akurat sebagai dasar penetapan pagu konstruksi di APBD murni.

Ketua DPW LSM Laskar Garuda Indonesia (LGI) Sumatera Selatan, Al Anshor, S.H., C.MSP., menegaskan bahwa anomali waktu ini membuka celah manipulasi administrasi dan penurunan kualitas spesifikasi bangunan.

"Jika perencanaan teknis dan pekerjaan fisik yang bernilai miliaran rupiah ditenderkan dan selesai di tahun yang sama, lalu dari mana angka pagu fisik itu berasal saat ketok palu APBD? Ini memunculkan risiko design-to-budget, di mana konsultan perencana diduga dipaksa menyesuaikan gambar dan volume agar angkanya pas dengan pagu yang sudah terlanjur disahkan, bukan sebaliknya," ujar Al Anshor.

Lebih jauh, LGI Sumsel menyoroti adanya penguasaan proyek konsultansi oleh segelintir perusahaan. Dari total 16 paket Jasa Konsultansi (8 Perencanaan dan 8 Pengawasan), lebih dari 68% paket dikuasai secara eksklusif oleh tiga nama entitas: CV. Bentang Cakrawala Konsultan, cv.selibarjayakonsultan, dan CV. Jerami Topi.

Praktik penguasaan ini dijalankan melalui siasat "tukar guling" atau rotasi peran di berbagai lokasi proyek. Pada proyek Puskesmas Boom Baru, CV. Jerami Topi bertindak sebagai perencana, sementara CV. Bentang Cakrawala menjadi pengawas. Namun di lokasi lain, seperti Puskesmas Empat Ulu, cv.selibarjayakonsultan masuk sebagai perencana, dan CV. Jerami Topi bergeser menjadi pengawas. Pola serupa berulang di Puskesmas Multiwahana, Pustu, hingga fasilitas PSC & Labkesmas.

"Pola rotasi silang antar perusahaan yang sama ini sangat sistematis dan mencederai prinsip persaingan usaha yang sehat. Ditambah lagi, seluruh paket perencanaan ini secara serempak diklasifikasikan keliru sebagai Jasa Konsultansi Non-Konstruksi di dalam sistem. Harus ada penelusuran lebih lanjut dari lembaga audit untuk membongkar apakah ada dokumen yang dimundurkan tanggalnya guna menutupi proses yang menabrak aturan ini," tutupnya.

Kami telah berulangkali, memberikan gambaran melalui rilis berita kepada aparat pengawas internal pemerintah (APIP) dan penegak hukum, yang seharusnya sudah dapat dilakukan audit Investigatif terhadap Proyek-proyek di Dinas Kesehatan.

Jika tidak dilakukan, kami memastikan akan memberikan raport merah dan mosi tidak Percaya terhadap APIP dan APH dilingkungan Kota Palembang. (Ril)