Jaksa Masuk Pesantren, Kejari Salatiga Bekali Santri dengan Pemahaman Hukum dan Bahaya Narkoba
Salatiga|MA – Upaya meningkatkan kesadaran hukum di kalangan generasi muda terus dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Salatiga. Kali ini, jajaran Korps Adhyaksa menyambangi Pondok Pesantren Agro Nuur El-Falah Pulutan Salatiga dalam kegiatan OMJAK Menjawab, Jaksa Masuk Pesantren, Kamis (10/9/2026).
Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 09.00 hingga 11.00 WIB tersebut digelar di Pondok Pesantren Agro Nuur El-Falah, Jalan Dipomenggolo, Kelurahan Pulutan, Kecamatan Sidorejo, Kota Salatiga.
Kegiatan dihadiri langsung Kepala Kejaksaan Negeri Salatiga Erik Meza Nusantara, S.E., S.H., M.H., M.M., Kepala Seksi Intelijen Erwin Rionaldy Koloway, S.H., M.H., Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Awan Prastyo Luhur, S.H., M.H., Kasubsi I Intelijen Rizky Nur Amanda, S.H., Kasubsi II Intelijen Fraditio Perwira Pranantama, S.H., Ketua Yayasan Dharma Lestari Salatiga Marjani Danuprawiro, PLH Yayasan Dharma Lestari Salatiga Supardi, S.Pd., M.M., jajaran bidang Intelijen dan PAPBB Kejari Salatiga, serta para santriwan dan santriwati.
Dalam sambutannya, PLH Yayasan Dharma Lestari Salatiga, Supardi, menyampaikan apresiasi atas kehadiran jajaran Kejari Salatiga yang memberikan edukasi hukum secara langsung kepada para santri.
Menurutnya, pemahaman hukum sejak dini menjadi hal penting agar para santri mengetahui hak, kewajiban, sekaligus batasan dalam kehidupan bermasyarakat.
“Pemahaman hukum sejak dini sangat penting, sehingga adik-adik dapat mengetahui hak dan kewajiban serta memahami batasan dalam kehidupan bermasyarakat,” demikian inti sambutannya.
Ia juga mengingatkan para santri agar memahami dampak dari berbagai bentuk pelanggaran hukum, mulai dari perundungan atau bullying, penyalahgunaan narkoba, kekerasan hingga tawuran.
Jangan Sampai Generasi Muda Terjerumus Persoalan Hukum
Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejari Salatiga, Erwin Rionaldy Koloway, menjelaskan bahwa Kejaksaan memiliki peran tidak hanya dalam penegakan hukum, tetapi juga memberikan penerangan dan penyuluhan hukum kepada masyarakat, termasuk kalangan pelajar dan santri.
Dalam kegiatan tersebut, para santri diberikan pemahaman bahwa setiap tindakan yang melanggar hukum dapat membawa konsekuensi hukum, baik berupa pertanggungjawaban pidana maupun bentuk pertanggungjawaban lainnya.
Sejumlah persoalan yang dinilai dekat dengan kehidupan generasi muda turut dibahas, antara lain bullying, kekerasan, tawuran, penyalahgunaan narkotika, pencurian, pelecehan seksual hingga penyalahgunaan media sosial.
Erwin juga menekankan bahwa usia pelaku menjadi salah satu faktor penting dalam menentukan proses serta pertanggungjawaban hukum, khususnya ketika yang berhadapan dengan hukum masih berstatus anak.
Para santri pun diimbau tidak mudah terpengaruh lingkungan maupun ajakan teman yang dapat menyeret mereka ke dalam tindakan melanggar hukum.
“Media sosial juga harus digunakan secara bijak. Unggahan, komentar, penyebaran foto maupun video dan informasi tertentu dapat menimbulkan persoalan hukum,” menjadi salah satu pesan penting yang disampaikan dalam kegiatan tersebut.
Santri Diingatkan Bahaya Narkotika dan Tawuran
Edukasi kemudian dilanjutkan Kasubsi I Intelijen Kejari Salatiga, Rizky Nur Amanda.
Ia memberikan pemahaman mengenai bahaya narkotika serta dampaknya terhadap kondisi fisik maupun psikologis seseorang.
Para santri juga diingatkan untuk berhati-hati apabila menerima sesuatu dari orang yang tidak dikenal. Sikap menolak dan tidak sembarangan menerima pemberian menjadi langkah pencegahan agar tidak terjerumus dalam penyalahgunaan narkotika.
Rizky juga mengingatkan para santri untuk menjauhi rokok karena dapat menimbulkan ketergantungan dan berpotensi menjadi pintu masuk kebiasaan yang tidak sehat.
Selain narkotika, persoalan tawuran turut menjadi perhatian.
Tawuran, ditegaskan, bukan sekadar kenakalan pelajar. Tindakan tersebut dapat membahayakan keselamatan diri sendiri maupun orang lain, menimbulkan luka berat, kerusakan fasilitas, bahkan korban jiwa.
Terlebih apabila dalam tawuran terdapat penggunaan senjata atau benda berbahaya.
Apabila tawuran berujung pada penganiayaan, perusakan atau tindak pidana lainnya, pelaku dapat diproses berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Namun, apabila pelakunya masih anak, proses penanganannya memperhatikan ketentuan khusus dalam UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Dengan demikian, konsekuensi hukum bagi anak tidak serta-merta disamakan dengan pelaku dewasa. Penanganannya antara lain mempertimbangkan usia anak, peran dalam kejadian, akibat yang ditimbulkan serta ketentuan pidana yang terbukti.
Kenalkan Peran PAPBB dan Layanan SIGADIS
Materi lainnya disampaikan Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Kejari Salatiga, Awan Prastyo Luhur.
Ia memperkenalkan tugas dan fungsi bidang PAPBB, termasuk manajemen, penelusuran, perampasan dan penyelesaian aset, serta pengelolaan dan pengendalian benda sitaan, barang bukti, barang rampasan, benda sita eksekusi dan aset lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Para santri juga diberikan pemahaman mengenai Barang Rampasan Negara, yakni barang milik negara yang berasal dari barang bukti yang berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap dinyatakan dirampas untuk negara, maupun aset yang berkaitan dengan pelaksanaan putusan pidana tertentu.
Selain itu dijelaskan pula mengenai Benda Sita Eksekusi, termasuk mekanisme penyitaan dalam rangka pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Menariknya, Kejari Salatiga juga memperkenalkan layanan SIGADIS (Standar Pelayanan Pengambilan/Pengantaran Barang Bukti Gratis).
Layanan tersebut merupakan program bidang PAPBB Kejari Salatiga untuk memfasilitasi masyarakat Kota Salatiga yang karena alasan tertentu tidak dapat mengambil barang bukti secara langsung.
Melalui layanan tersebut, barang bukti dapat difasilitasi untuk diantarkan secara langsung maupun melalui layanan pos.
Jaksa Hadir Bukan Sekadar Menindak
Kegiatan Jaksa Masuk Pesantren tersebut menunjukkan bahwa pendekatan penegakan hukum tidak hanya berbicara mengenai tindakan setelah pelanggaran terjadi.
Edukasi dan pencegahan menjadi bagian penting agar generasi muda memahami konsekuensi dari setiap tindakan sebelum berhadapan dengan proses hukum.
Lingkungan pesantren pun menjadi ruang strategis untuk menanamkan kesadaran hukum, mengingat para santri merupakan bagian dari generasi penerus yang nantinya akan terjun langsung di tengah masyarakat.
Pesan yang dibawa Kejari Salatiga cukup jelas: jangan menunggu menjadi pelaku atau korban persoalan hukum untuk mengenal hukum. Pemahaman hukum harus dimulai sejak dini.
(Prabu Galuh)